Pemda Desak TKD Tetap Disalurkan Meski Eksis Tenggat

Pemda desak TKD tetap tersalur meski ada Tenggat. (bisnis.com)

Jakarta – Tenggat penyaluran transfer ke daerah (TKD) yang ditetapkan Kementerian Keuangan Membangun pemerintah daerah berada dalam tekanan ganda. Meski batas waktu dokumentasi semakin ketat, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) tetap mendesak pemerintah pusat agar tetap menyalurkan sisa anggaran daerah sesuai alokasi APBN 2025.

Melalui Surat Dirjen Perimbangan Keuangan No.S-73/PK/2025, Kemenkeu memberikan deadline Kepada pemenuhan berbagai syarat penyaluran TKD hingga Desember 2025. Apabila Arsip Bukan lengkap sesuai jadwal, sisa Biaya TKD dipastikan Bukan akan disalurkan. Hal ini mencakup Biaya Bagi Hasil (DBH), Biaya Alokasi Lazim (DAU), Biaya Alokasi Spesifik (DAK), hingga Biaya Desa.

Ketua Lazim Apkasi, Bursah Zarnubi, menyatakan bahwa meskipun aturan itu efektif mendorong percepatan belanja daerah, Pemda tetap berharap sisa Biaya yang sudah dialokasikan tetap Likuid.

“Insyaallah akan efektif dalam rangka memacu daerah mempercepat realisasi anggarannya, tetapi pemerintah daerah berharap pendanaan yang sudah dianggarkan tetap disalurkan,” ujar Bursah, Rabu (12/11/2025).

Ia menambahkan bahwa keterlambatan penyerapan anggaran bukan semata karena lambannya kerja pemerintah daerah. Dua penyebab Primer adalah pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang baru terjadi pada Februari 2025 dan kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

Efisiensi tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden No.1/2025 yang memangkas TKD sebesar Rp50,5 triliun. Imbasnya, daerah harus mengulang proses perencanaan dan penganggaran di tengah tahun berjalan, sehingga memengaruhi waktu lelang dan Penyelenggaraan proyek.

Dirjen Perimbangan Keuangan Askolani sebelumnya menegaskan bahwa Arsip penyaluran wajib dipenuhi sesuai tenggat, seperti laporan realisasi DBH semester I/2025 paling Pelan 17 November 2025 pukul 23.59 WIB. Begitu pula laporan realisasi belanja PNS dan PPPK yang harus masuk pada 10 Desember 2025 dan 10 Januari 2026.

Denda administratif berupa penghentian penyaluran juga mengintai bila Arsip Bukan terpenuhi Benar waktu. Termasuk Biaya Desa, DAK, dan Biaya Keistimewaan Yogyakarta, semuanya Mempunyai batas akhir berbeda yang sebagian besar Anjlok sebelum akhir Desember 2025.

Di sisi lain, Biaya Desa kini dikaitkan dengan pendirian Koperasi Desa Merah Putih yang akan jadi basis penyaluran kredit. Dua Arsip terkait pembentukan koperasi ini menjadi syarat tambahan bagi bupati/wali kota sebelum Biaya dicairkan.

Meski memahami urgensi administrasi, Apkasi meminta agar Kemenkeu tetap Luwes, mengingat dinamika politik dan administratif yang memengaruhi kecepatan kerja pemerintah daerah.

Dengan waktu yang makin sempit, daerah berharap agar Bukan Eksis sisa Biaya yang menggantung di pusat hanya karena persoalan administratif.