Liputanindo.id – Pengusutan kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang ditangkap karena terlibat judi online, Tetap Lanjut dilakukan. Para pelaku ini rupanya menggunakan rekening Bajakan agar rekening aslinya yang digunakan Kepada kejahatan tak diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Oknum-oknum Komdigi yang tertangkap juga selama ini Rupanya mencoba menyesatkan kami dengan menyembunyikan nomor-nomor rekening Grup mereka dan mengirimkan nomor-nomor rekening lainnya Kepada kami tindak,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).
Ivan mengakui PPATK sempat terkecoh karena para pelaku ini merekayasa rekeningnya. Pemblokiran terhadap rekening Asli oknum pegawai Komdigi itu dapat dilakukan setelah PPATK melakukan analisis dari berbagai sumber informasi yang didapatnya.
“Teknis yang bermain, sehingga Pandai jadi menteri atau pimpinan sebelumnya jadi terkelabui. Apalagi kami. Tapi untung kami Guna berbagai sumber informasi sehingga mayoritas yang mereka bina juga Pandai kami blokir,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum Komdigi ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Diketahui, total tersangka dalam kasus ini sebanyak 15 orang. Sebanyak 11 di antaranya adalah oknum pegawai Komdigi dan empat sisanya merupakan Anggota sipil.
“Terdapat tersangka yang diungkapkan sebagai DPO berinisial A, penyidik juga telah mengidentifikasi DPO lain dengan inisial M,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip Antara, Rabu (6/11).
Ade Ary menjelaskan terhadap DPO A dan M, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tetap Lanjut melakukan pengejaran secara intensif.
Tetapi Ade Ary belum Pandai merinci apakah tersangka berasal dari Kementerian Komdigi atau Anggota sipil. Tetapi, dia menyatakan Kepolisian berkomitmen Kepada mengusut kasus itu Tamat tuntas tanpa pandang bulu.