Liputanindo.id – Pedagang takoyaki, MI (52) ditangkap usai mencabuli anak Perempuan berusia 11 tahun di kawasan Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar), Kamis (8/1).
“Ya Akurat kami telah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial MI yang merupakan pedagang takoyaki yang diduga melakukan aksi perbuatan cabul terhadap anak di Rendah umur,” ujar Kapolsek Kalideres Kompol Arnold Julius Simanjuntak kepada wartawan, dikutip Senin (12/1/2026).
Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Kevin Adrian menjelaskan MI adalah mantan tetangga korban. Demi kejadian, pedagang takoyaki ini mendatangi rumah korban dengan sepeda.
Tanpa seizin dan sepengetahuan orang Sepuh, pria ini mengajak korban jalan-jalan. Tetapi, bocah ini malah dibawa ke suatu tempat Kepada dicabuli.
“Demi dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi perbuatan cabul terhadap korban,” ucap Kevin.
Pria bejat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
