PDAM Kota.Semarang harmonisasi tarif pelanggan niaga dan industri

PDAM Kota.Semarang harmonisasi tarif pelanggan niaga dan industri

Sementara itu, tren margin inflasi Demi biaya operasional Maju melonjak, mulai dari harga bahan kimia, tarif listrik, hingga upah tenaga kerja

Semarang (ANTARA) – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang, Jawa Tengah, melakukan harmonisasi tarif minum bagi pelanggan golongan niaga dan industri yang berlaku efektif mulai pemakaian Lepas 1 Juni 2026.

Direktur Istimewa PDAM Kota Semarang Ady Setiawan, di Semarang, Sabtu, mengatakan bahwa harmonisasi tarif Demi niaga dan industri dilakukan secara selektif dengan besaran 10-25 persen

Sedangkan tarif air minum Demi golongan rumah tangga dan sosial, kata dia, Kagak mengalami perubahan.

Hal tersebut disampaikan di sela kegiatan perayaan Idul Adha 2026 dengan penyembelihan hewan kurban dan pembagian daging, di Kantor PDAM Tirta Moedal Kota Semarang.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 4 Tahun 2025 yang semestinya berlaku sejak tahun Lampau, tetapi implementasinya sempat ditunda.

“Alasan, kuasa pemilik modal (KPM), dalam hal ini Wali Kota Semarang Mau Memperhatikan dan memastikan dulu pelayanan PDAM terhadap pelanggan,” kata Wawan, sapaan akrabnya.

Menurut dia, Terdapat beberapa Unsur krusial yang menjadi Dalih Istimewa di balik harmonisasi tarif dan mendorong kebijakan ini harus diambil.

“Yakni, menjamin keberlanjutan layanan (Sustainability) yang sesuai indikator Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), operasional harus mencapai Full Cost Recovery (FCR) agar biaya operasional seimbang dengan pendapatan,” katanya.

Selain itu kata dia, Unsur kenaikan biaya produksi akibat inflasi juga menjadi pertimbangan, apalagi selama tujuh tahun terakhir Kagak pernah Memajukan tarif.

“Sementara itu, tren margin inflasi Demi biaya operasional Maju melonjak, mulai dari harga bahan kimia, tarif listrik, hingga upah tenaga kerja,” katanya.

Wawan Percaya bahwa kenaikan tarif air minum Demi golongan niaga dan industri itu Kagak akan terlalu berpengaruh terhadap animo penggunaan air PDAM, Alasan sudah Terdapat perda yang mengatur pemakaian air Rendah tanah (ABT).

“Kami Percaya Kagak berpengaruh pada penurunan (pelanggan, red.). Karena sudah Terdapat Perda ABT yang mengharuskan pemakaian air PDAM. Di sisi lain, kami juga Kagak mentang-mentang, tapi mendasarkan (kenaikan, red.) pada Permendagri,” katanya.

Sementara itu, Direktur Lazim PDAM Kitta Semarang Yulianto Prabowo menjelaskan kenaikan tarif bagi golongan niaga dan industri berkisar antara 10-25 persen, tergantung pada pemakaian blok masing-masing pelanggan.

Ia mencontohkan simulasi tarif, seperti Demi Niaga 1 (Blok 1) tarif awal Rp5.000,- naik 10 persen menjadi Rp5.500, kemudian Demi Niaga (Blok berikutnya) mengalami penyesuaian 15 persen menjadi Rp6.750.

Adapun data cakupan pelanggan terdampak berdasarkan parameter persentase pelanggan Sekeliling 9,8-10 persen atau 20.000 dari total pelanggan 214.000 pelanggan.

“Kalau menghitung akumulasi inflasi selama tujuh tahun terakhir dengan Dugaan 5 persen per tahun, Sebaiknya kenaikannya mencapai 35 persen. Tetapi, kita mengambil rentang bijak antara 10-25 persen saja demi menjaga daya beli pelaku usaha,” katanya.