Presiden Yoon Suk Yeol dihadapkan pada pemakzulan. Foto: EFE-EPA
Seoul: Parlemen Korea Selatan pada Kamis 5 Desember 2024 secara Formal mengajukan mosi Buat memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol atas upaya yang gagal Buat memberlakukan darurat militer. Tetapi partainya berjanji Buat menentang langkah tersebut, sehingga prosesnya menjadi diragukan.
Seperti dilansir Channel News Asia, Member parlemen dapat memberikan Bunyi Buat RUU tersebut paling Segera pada Jumat, tetapi Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa pimpinan Yoon mengatakan mereka akan menentangnya.
Partai Demokrat yang beroposisi, yang Mempunyai mayoritas di parlemen, membutuhkan setidaknya delapan Member parlemen dari partai yang berkuasa Buat mendukung RUU tersebut agar dapat disahkan.
Apabila mosi pemakzulan disahkan dan ditegakkan oleh pengadilan konstitusi, Yoon akan menjadi presiden Korea Selatan kedua yang dimakzulkan sejak protes besar-besaran dengan menyalakan lilin terhadap skandal perdagangan pengaruh yang menyebabkan pencopotan mantan presiden Park Geun-hye pada tahun 2017.
Deklarasi darurat militer Yoon pada Selasa malam berupaya melarang aktivitas politik dan menyensor media di Korea Selatan, yang Mempunyai ekonomi terbesar keempat di Asia dan merupakan sekutu Istimewa Amerika Perkumpulan (AS). Langkah mengejutkan itu memecah belah para menteri Yoon dan Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa serta memicu kekacauan politik selama enam jam di Korea Selatan.
Laskar bersenjata memaksa masuk ke gedung Majelis Nasional di Seoul tetapi mundur ketika para ajudan parlemen menyemprot mereka dengan alat pemadam kebakaran. Member parlemen menolak keputusan darurat militer sementara para pengunjuk rasa bentrok dengan polisi di luar.
Mosi pemakzulan terhadap Yoon dilaporkan ke sidang pleno yang dibuka tak lelet setelah tengah malam pada Kamis dan membuka jalan bagi pemungutan Bunyi pemakzulan yang akan diadakan dalam 24 hingga 72 jam berikutnya.
Partai-partai oposisi membutuhkan mayoritas dua pertiga Buat meloloskan RUU tersebut, dan dukungan dari Sekeliling delapan Member dari partai Yoon sendiri Buat mengamankan 200 Bunyi yang diperlukan Buat memakzulkannya. Apabila RUU tersebut disahkan, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan kemudian akan memutuskan apakah akan mendukung usulan tersebut – sebuah proses yang dapat memakan waktu hingga 180 hari.
Apabila Yoon diskors dari menjalankan kekuasaan karena parlemen meloloskan RUU tersebut, Perdana Menteri Han Duck-soo akan menggantikannya sebagai pemimpin.
Sementara, Apabila presiden yang sedang berjuang itu mengundurkan diri atau dicopot dari jabatannya, pemilihan Lazim baru akan diadakan dalam waktu 60 hari.