Liputanindo.id – Komite Solidaritas Profesi melaporkan Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin dan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kemenkes, Azhar Jaya ke Bareskrim Polri, Rabu (11/9/2024) mengenai terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Penyebaran berita bohong yang dimaksud yaitu, dugaan perundungan atau bullying yang diduga menjadi pemicu kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi di Universitas Diponegoro (Undip), dr Aulia Risma Lestari.
Budi Gunadi Sadikin pun menanggapi santai atas pelaporan dirinya ke polisi oleh Komite Solidaritas Profesi mengenai penyebaran berita bohong. Menurutnya, Undip sudah mengakui adanya perundungan dalam sistem PPDS. “(Eksis perundungan dalam) PPDS-nya kan udah diakui oleh Undip,” kata Budi di Gedung Sate, (14/9/2024).
Dengan begitu, Budi mengaku aneh mengapa Komite Solidaritas Profesi melaporkan dirinya ke polisi atas dugaan penyebaran berita bohong. Padahal, Dekan Fakultas Topengteran (FK) Undip sudah mengakui adanya perundungan.
“Ya itu makanya, itu jadi aneh. Tapi kan sekarang yang Undip-nya sendiri udah ngakuin, udah ada,” ujarnya.
Budi pun optimistis dirinya tidak bersalah atas dugaan penyebaran berita bohong sebagaimana yang dilayangkan oleh Komite Solidaritas Profesi ke polisi. “Iya (percaya diri). Kami lakukan yang terbaik aja,” kata dia.
Dia menambahkan, banyak pihak yang sudah mengeluhkan perundungan dalam PPDS di Undip. Didasari hal tersebut, Budi meminta praktik perundungan itu diberhentikan dan penyebab kematian dr Aulia Risma Lestari tidak boleh ditutup-tutupi, mengingat kasus kematian mahasiswa PPDS yang diduga karena dirundung sudah menimpa dokter muda lainnya sebelum Aulia Risma Lestari.
“Karena semua orang mengeluh sekali mengenai hal ini. Udah saatnya diberhentiin, enggak usah ditutupi. Itu kan udah ada yang meninggal dan ini bukan yang pertama yang meninggal.”
“Yang sebelumnya kan udah ada cuman ditutupi. Udah saat lah kita berhentiin praktik-praktik seperti ini. Sayang dokter-dokter muda,” tuturnya.
Sebagai informasi, Dekan FK Undip, dr. Yan Wisnu Prajoko mengaku adanya tindak perundungan di PPDS Prodi Anestesi. Perundungan itu berupa iuran Rp 20 sampai Rp 40 juta yang dibebankan ke mahasiswa baru PPDS selama 1 semester atau 6 bulan.
Dia memastikan perundungan berupa pungutan itu merupakan kesalahan sistem kerja yang berat. Sehingga, ada pungutan uang dari junior untuk kebutuhan mereka dan senior selama menjalani PPDS di RSUP dr. Kariadi.
“Jadi kalau di Anestesi, di semester 1 mereka per bulan satu orang Rp 20-40 juta untuk 6 bulan pertama. Buat gotong-royong konsumsi, tapi nanti ketika semester 2, nanti gantian yang semester 1. Lanjut begitu, jadi semester 2 tidak itu lagi,” kata Yan Wisnu, Jumat (13/9/2024).