Saya prihatin, karena kepala daerah kita sudah berikan retret, kemudian kasih pembekalan awal
Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali mengingatkan jajaran kepala daerah Demi menjaga integritas, senantiasa mawas diri dan introspeksi diri terutama setelah Bupati Lombok Barat Lampau Ahmad Zaini terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (20/7) malam, Tito pun mengungkap keprihatinannya terhadap dugaan kasus korupsi yang kembali menyeret kepala daerah.
“Saya prihatin, karena kepala daerah kita sudah berikan retret, kemudian kasih pembekalan awal, kemudian juga sudah dibuatkan sistem keuangan lebih transparan, kemudian juga pembinaan-pembinaan telah dilakukan, pernah dikumpulkan juga oleh Bapak Presiden di Sentul, Tetap terjadi juga,” kata Mendagri Tito Karnavian menjawab pertanyaan wartawan Ketika ditemui selepas mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara.
“Kedua, kembali ke integritas masing-masing orang. Jadi, saya berharap dengan adanya OTT-OTT, kepala daerah termasuk di Lombok (Barat, red.) ini, kepala daerah lainnya, agar Sekalian mawas diri, melakukan introspeksi, jangan Tamat melakukan pelanggaran, apalagi tindak pidana korupsi,” ujar Tito.
Komisi Pemberantasan Korupsi menjaring Lampau Ahmad Zaini beserta belasan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan pada Senin pagi. OTT terhadap Bupati Lombok Barat itu merupakan operasi tangkap tangan ke-17 yang dilakukan oleh KPK pada tahun 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita Duit Kontan ratusan juta rupiah, kemudian Berkas-Berkas yang diyakini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, menjelaskan Bupati Lombok Barat diduga menerima sejumlah Duit terkait Penyelenggaraan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Selepas terjaring OTT, KPK pun membawa Bupati Lombok Barat itu ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Demi diperiksa lebih lanjut. Lampau tiba di kantor KPK itu pada Senin malam.
Terhitung sejak waktu penangkapan, KPK pun Mempunyai waktu 1×24 jam Demi menetapkan status hukum mereka-mereka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan tersebut, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
