Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Jakarta: Tata kelola pasokan batu bara Buat pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) menjadi perhatian seiring pentingnya menjaga keandalan pasokan listrik nasional. Penetapan kebutuhan batu bara hingga penugasan perusahaan tambang sebagai pemasok merupakan kewenangan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba).
Direktur Eksekutif Energy Watch, Olo Berto Siahaan, mengatakan kebutuhan batu bara Buat pembangkit disusun berdasarkan rencana operasi masing-masing PLTU, kemudian dikonsolidasikan oleh PLN Group dan dibahas Berbarengan pemerintah. Berdasarkan kebutuhan tersebut, Ditjen Minerba menetapkan perusahaan tambang yang mendapat penugasan Buat memasok batu bara, Bagus bagi pembangkit Punya PLN Group maupun Independent Power Producer (IPP).
“Kebutuhan batu bara disusun berdasarkan rencana operasi masing-masing pembangkit, kemudian dikonsolidasikan di lingkungan PLN Group dan dibahas Berbarengan pemerintah. Selanjutnya Ditjen Minerba menetapkan perusahaan tambang yang mendapat penugasan Buat memasok kebutuhan batu bara pembangkit,” ujar Olo dalam keterangannya, Selasa, 21 Juli 2026.
Menurut dia, mekanisme tersebut menunjukkan pemerintah Mempunyai peran sentral dalam menjaga keamanan pasokan Daya Istimewa Buat sektor ketenagalistrikan. Pasalnya, PLTU hingga Begitu ini Tetap menjadi pembangkit beban dasar (base load) yang memasok listrik selama 24 jam sehari dan 365 hari dalam setahun.

(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)
Karena berfungsi sebagai base load, ketersediaan batu bara menjadi Elemen yang sangat menentukan keandalan sistem kelistrikan nasional. Gangguan pasokan dapat berdampak langsung terhadap operasi pembangkit dan kontinuitas penyediaan listrik bagi rumah tangga, industri, maupun sektor usaha.
Olo menjelaskan, setelah pemerintah menetapkan perusahaan tambang yang memperoleh penugasan, proses pengadaan dilanjutkan melalui penyusunan kontrak, pengaturan jadwal pengiriman, hingga pemeriksaan kualitas dan kuantitas batu bara oleh surveyor independen. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar dalam proses pembayaran, sementara pemerintah tetap melakukan pengawasan terhadap realisasi pasokan dan pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
“Setiap pihak Mempunyai fungsi yang berbeda. Pemerintah berperan sebagai regulator sekaligus menetapkan penugasan kepada sumber tambang, sementara Penyelenggaraan kontrak dan koordinasi distribusi mengikuti penugasan yang telah ditetapkan. Pembagian peran ini menjadi bagian dari tata kelola Buat menjaga transparansi dan memastikan pasokan berjalan sesuai kebutuhan,” katanya.
Penetapan RKAB dan penugasan lebih awal
Ia menambahkan, kepastian penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta penugasan kepada perusahaan tambang perlu dilakukan lebih awal agar Tak mengganggu operasional pembangkit pada awal tahun berikutnya.
Menurut Olo, Buat mengantisipasi kebutuhan operasi PLTU sejak 1 Januari 2027, penetapan RKAB dan penugasan kepada sumber tambang idealnya dilakukan paling Pelan November 2026. Langkah tersebut diperlukan agar perusahaan tambang Mempunyai waktu yang cukup Buat menyiapkan produksi, menyelesaikan administrasi kontraktual, serta menyusun jadwal pengiriman batu bara ke masing-masing pembangkit.
“PLTU merupakan pembangkit base load yang memasok listrik selama 24 jam sehari sepanjang tahun. Karena itu, kepastian waktu penetapan RKAB dan penugasan menjadi sangat Krusial agar seluruh rantai pasok dapat dipersiapkan sebelum kebutuhan operasi dimulai pada awal tahun,” ujar dia.
Ia menilai, pembagian kewenangan yang Jernih antara regulator dan pelaksana pengadaan menjadi bagian Krusial dalam memperkuat tata kelola sektor Daya. Dengan mekanisme tersebut, proses penyediaan batu bara Buat pembangkit dapat berlangsung lebih terukur, akuntabel, sekaligus mendukung ketahanan Daya nasional melalui terjaminnya pasokan listrik bagi masyarakat dan dunia usaha.
