
MASA awal pemerintahan Jokowi Jilid I ditandai dengan optimisme tinggi atas prospek ekonomi. Sasaran pertumbuhan ditetapkan di kisaran angka 7%. Tetapi, kondisi faktor eksternal yang kurang kondusif dan butuhnya koordinasi yang lebih baik antar K/L dalam mendorong investasi menyebabkan target tersebut belum tercapai.
Secara rata-rata pertumbuhan ekonomi dalam periode 2014-2018 kurang lebih 5%. Laju pertumbuhan ekspor sebesar 3,76% lebih rendah daripada laju pertumbuhan impor sebesar 4,56%. Pembentukan PDB dari sektor investasi relatif bertumbuh lambat sehingga perlu didorong tingkat konsumsi masyarakat untuk menjamin bergeraknya pertumbuhan ekonomi.
Laporan Bank Dunia pada September 2019 menunjukkan salah satu kelemahan yang harus diperbaiki Indonesia ialah kemampuan memperbaiki posisi current account deficit (CAD) dengan meningkatkan FDI dan bukan mengandalkan portfolio investment.
Bingungkatan FDI memerlukan perbaikan radikal pada sisi kemampuan meyakinkan investor bahwa kebijakan yang diambil bersifat kredibel yang mana Indonesia terbuka untuk bisnis, adanya kepastian hukum (certainty), tidak diskriminatif, serta adanya disiplin terhadap implementasi kebijakan ekonomi yang telah ditetapkan.
Pertumbuhan ekonomi Vietnam yang mencapai rata-rata 7% dalam 3 tahun terakhir merupakan buah dari reformasi ekonomi radikal yang memperkuat aspek kelembagaan dan penciptaan iklim bisnis yang kompetitif.
Salah satu fokus pembangunan ekonomi era Jokowi Jilid I ialah pembangunan infrastruktur. Kebijakan itu diambil dalam rangka peningkatan daya saing ekonomi, yang mana peringkat infrastruktur Indonesia dalam peringkat WEF dianggap yang paling rendah jika dibandingkan dengan ukuran komponen lainnya, seperti besarnya pasar domestik, stabilitas makroekonomi, dan budaya bisnis yang dinamis. Belanja infrastruktur diharapkan akan meningkatkan konektivitas dan memicu daya saing antardaerah.
Pada tahun 2019, anggararan belanja infrastruktur ialah Rp420 triliun atau meningkat 157% jika dibandingkan dengan tahun 2014 sebesar Rp163 triliun. Manfaat pembangunan infrastruktur itu mulai terlihat dari meningkatnya statistik pertumbuhan angkutan penumpang dan barang lewat jalur darat-laut-udara yang rata-rata bertumbuh hampir 3%. Salah satu pelaku usaha yang mendukung pembangunan infrastruktur itu ialah perusahaan milik negara.
Badan Usaha Punya Negara atau disingkat BUMN (State Owned Enterprises) merupakan pelaku bisnis yang dominan di banyak negara berkembang, termasuk di Indonesia. Meskipun rata-rata kinerja operasionalnya memprihatinkan. Tetapi, perannya dalam perekonomian masih sangat besar. Kebutuhan publik akan listrik, bahan bakar migas, air bersih, telekomunikasi, bahan pangan, serta perbankan sebagian besar masih dikerjakan BUMN.
BUMN Indonesia menghadapi kondisi laten lemahnya daya saing karena kondisi struktural yang dihadapi. Laporan PWC pada 2015 menunjukkan BUMN Indonesia menghadapi pareto condition yang mana dari total US$11,8 miliar laba bersih keseluruhan BUMN di Indonesia yang jumlahnya di atas 100 perusahaan, hampir US$10,5 miliar laba bersih tersebut hanya disumbangkan 20 BUMN terbesar di Indonesia. Tamat dengan 2018, tren pareto itu tampaknya juga masih terjadi pada BUMN di Indonesia.
Pemerintahan Jokowi jilid pertama berusaha memperbaiki kelemahan mendasar ini dengan mulai merealisasikan konsep sectoral holding company, sinergi BUMN, penyempurnaan sistem merit, talent management, serta mendorong lebih banyak BUMN go international. Di samping itu, juga fokus pada proses restrukturisasi BUMN yang masih bermasalah dan perbaikan tata kelola BUMN
Perbaikan ke depan
Upaya perbaikan kinerja BUMN pada 5 tahun terakhir memiliki dampak signifikan terhadap pembangunan. Berbagai pembangunan infrastruktur dasar, seperti jalan, jembatan, pelabuhan, dan bandar udara mengandalkan BUMN sebagai aktor utama. Demikian pula kontrubusi finansial terhadap APBN (pajak-dividen) penyediaan lapangan kerja dan stimulus capex dalam menggerakkan pembangunan ekonomi.
BUMN telah berperan dalam reaktivasi rel kereta Jawa Barat sepanjang 178,8 km, LRT Palembang, LRT Jabodebek, serta merealisasikan pembangunan dan pengoperasian tol baru sepanjang 782 km. Di laut, BUMN mendukung peningkatan konektivitas laut dengan pembangunan 27 pelabuhan baru dan 100 kapal pendukung tol laut.
BUMN juga telah membangun 10 bandara baru guna mendukung konektivitas udara. Tak hanya itu, BUMN turut berperan dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi di 458 kota/kabupaten serta mendukung pemerintah dalam meningkatkan rasio elektrifikasi hingga 97,2%.
Besarnya kontribusi BUMN dalam pembangunan infrastruktur terlihat dari capex BUMN yang meningkat sepanjang 2018, yakni Rp487 triliun, meningkat dari sebelumnya Rp221 triliun pada 2015.
Total aset BUMN pada akhir 2018 telah mencapai angka Rp8.092 triliun, naik signifikan dari capaian 2015 lalu sebesar Rp5.760 triliun.
Sementara itu, total laba pada 2018 mencapai Rp188 triliun dari posisi sebelumnya Rp150 triliun pada 2015. Kontribusi BUMN terhadap APBN pun melonjak menjadi Rp422 triliun, naik Rp119 triliun jika dibandingkan dengan 2015 yang tercatat Rp303 triliun.
Studi LM FEB UI (2019) menunjukkan mulai membaiknya daya saing BUMN Indonesia (sampel 20 BUMN Tbk) jika dibandingkan dengan Temasek dan Khazanah untuk laporan keuangan pada 2018. Tingkat sales pada 2018 untuk Temasek ialah sekitar US$107 miliar, sedangkan 20 BUMN Tbk sekitar US$53 miliar.
Tingkat revenue growth 20 BUMN Tbk ialah 15,8% atau lebih tinggi jika dibandingkan dengan Temasek sebesar 10,4%. Dilihat dari indikator profit margin, terlihat posisi BUMN Tbk bersaing (25,1%) jika dibandingkan dengan Temasek (27,5%) atau Khazanah yang mengalami kerugian. Artinya, kemampuan 20 BUMN yang sudah Tbk relatif teruji menghadapi pesaing regional.
Fakta itu sebetulnya bisa menjadi indikator bahwa semakin banyak BUMN didorong menjadi Tbk maka daya saingnya akan meningkat.
Di antara keberhasilan yang sudah tercapai terdapat beberapa hal yang harus diperbaiki secara fundamental. Aspek pertama, menyangkut harmonisasi regulasi yang mengatur BUMN. Lemahnya daya saing BUMN diduga antara lain karena banyaknya peraturan/UU yang mengekang kecepatan pengambilan keputusan dalam bisnis yang bergerak sangat dinamik.
Manajemen BUMN harus tunduk bukan saja pada UU PT atau yang mengatur industrinya. Tetapi, juga pada UU tentang Keuangan Negara, UU Tipikor, dan beberapa PP yang mengatur tentang: privatisasi BUMN, PMN, penggabungan & peleburan BUMN, dan lainnya. Salah satu contoh masalah yang dianggap cukup mengganggu ialah dualisme terkait status BUMN sebagai aset negara yang dipisahkan (UU BUMN) dan UU Keuangan Negara.
Konsep business judgement rule perlu dipertegas untuk menghindari kegamangan direksi BUMN dalam melakukan aksi korporasi. Sudah terjadi beberapa kasus yang mana kebijakan bisnis perusahaan (business policy) masuk ranah pidana sehingga membuat banyak direksi BUMN ‘menahan diri’ dan akhirnya memutuskan tidak melakukan corporate actions yang signifikan.
Aspek kedua, terkait perlunya perbaikan radikal dalam pengelolaan tata kelola BUMN. Dalam beberapa waktu terakhir ini, publik dikejutkan dengan beberapa aksi OTT KPK yang menjerat direksi BUMN. Hal ini mengindikasikan kurang berjalannya fungsi pengawasan Dewan Komisaris (Dekom).
Hal ini bisa disebabkan karena kualifikasi anggota Dekom yang kurang memenuhi syarat atau bahkan juga terkait rangkap jabatan Dekom yang terkadang mengakibatkan terjadinya benturan kepentingan atau keterbatasan waktu dalam pengawasan BUMN. Ke depan, dibutuhkan pola rekrutmen yang lebih andal dalam memilih Dekom, bahkan kalau perlu harus lewat mekanisme fit and proper test. Di samping itu, perbaikan ekosistem BUMN yang lebih baik yang mana seluruh stakeholder diarahkan menuju praktik good governance.
Aspek ketiga, terkait penguatan institusi BUMN melalui pembentukan sectoral holding dan superholding company (SHC). Isu penting dalam kinerja sectoral holding ialah bagaimana mengawal proses post merger integration (PMI) dengan baik. Karena itu, efek value creation bisa diciptakan. Apabila sectoral holding telah lengkap, maka isu berikutnya ialah membentuk superholding company (SHC) yang kuat.
Diperlukan masa transisi yang kuat di era Presiden Jokowi Jilid II untuk membentuk Kementerian BUMN (KBUMN) plus cikal bakal Badan Pengelola Superholding. Dalam masa transisi ini, KBUMN bisa fokus mengurus aspek pembuatan kebijakan. Sementara itu, Badan Superholding fokus pada eksekusi dan memonitor kinerja BUMN. Setelah transisi 3 tahun ke depan selesai dan Badan Superholding sudah dianggap mampu mandiri maka KBUMN fungsinya bisa dilebur ke badan ini.
Kunci sukses SHC, seperti Khazanah dan Temasek terlihat pada kemandirian dan pelaksanaan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) diterapkan secara optimal. Di Temasek, peran pemerintah ialah sebagai regulator dan melepaskan sepenuhnya pengelolaan bisnis kepada Group Temasek. Rencana investasi anak perusahaan, seperti Singapore Airlines tidak memerlukan persetujuan Temasek, apalagi dari pemerintah dan parlemen.
Kontrol Pemerintah terhadap Temasek dilakukan dalam pemilihan dan penempatan orang dalam posisi pimpinan (CEO) di Temasek. Kepada menjaga kredibilitas pengawasan, maka hampir separuh lebih anggota Board of Temasek (non executive) dipilih dari mantan CEO ternama lokal maupun internasional. Sementara itu, CEO Khazanah bertanggung jawab langsung kepada perdana menteri sehingga intervensi pihak lain, terutama dari kalangan politik dapat diminimalisasi. Sayang sekali citra ini agak terganggu dengan terjadinya kasus 1 MDB.
Membawa soliditas
Masa pemerintahan Presiden Jokowi Jilid II diharapkan dapat membawa pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Konsistenitas politik domestik yang lebih kuat dengan bersatunya koalisi besar Indonesia diharapkan membawa soliditas dalam implementasi kebijakan ekonomi yang lebih market friendly.
BUMN diharapkan untuk berkinerja makin baik. Transformasi KBUMN menjadi Superholding mungkin akan dilaksanakan pada periode ini. Dibutuhkan figur Menteri BUMN yang kuat dalam memimpin transformasi tersebut. Apa syarat yang dibutuhkan? Figur Menteri BUMN yang ideal saya kira ialah kombinasi di antara kemampuan konseptual dan manajerial yang kuat sekaligus memiliki pengalaman praktik bisnis yang andal sehingga eksekusi kebijakan akan cepat dan kuat.
Figur tersebut juga harus memiliki komitmen penuh dalam mengemban tugasnya serta terbebas dari benturan kepentingan yang bisa menghambat efektivitas kerjanya. Semoga pilihan ideal ini mampu dipenuhi dan kita yakin BUMN segera mampu bersaing di kancah nasional dan internasional.