Pembekuan Darah dan Tudingan Vaksin Haram

Pembekuan Darah dan Tudingan Vaksin Haram
(Dok. Pribadi)

VAKSIN Astrazeneca membuat heboh. Belum lama, European Medicines Agency (EMA), Badan Obat-obatan Eropa yang bermarkas di Amsterdam, mengumumkan laporannya, bahwa vaksin Astrazeneca diduga kuat menimbulkan efek samping pembekuan darah yang berpotensi menyebabkan kematian.

Tak lama kemudian, Medicines and Healthcare Products Regulatory Agency (MHRA), Badan POM Inggris, juga mengumumkan telah mengidentifikasi kemungkinan hubungan antara vaksin Astrazeneca-Oxford dengan kasus pembekuan darah. Laporan EMA dan MHRA ini langsung menyulut kekhawatiran di kawasan Eropa.

Dalam waktu singkat, 11 negara di Eropa menangguhkan penggunaan vaksin Astrazeneca dan disusul Thailand. Di Indonesia belum ditemukan kasus penggumpalan darah karena vaksin ini, tetapi sambil menunggu kajian lebih lanjut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan penangguhan penggunaan vaksin Astrazeneca (15/3).

Sejauh ini temuan efek samping pembekuan darah memang terjadi di kawasan Eropa. Tamat akhir Maret, ada 79 orang yang mengalami efek samping pembekuan darah dan 19 orang di antaranya meninggal dengan usia antara 18-79 tahun. Meski begitu, Direktur eksekutif EMA, Emer Cooke, menjelaskan manfaat vaksinnya masih jauh lebih besar jika dibandingkan dengan risiko efek sampingnya.

Sejauh ini virus penyebab covid-19 telah menginfeksi 135 juta orang dan menyebabkan 2,91 juta orang meninggal secara global sehingga terjadinya 79 kasus efek samping pembekuan darah yang sementara diduga disebabkan vaksin Astrazeneca ini merupakan angka yang sangat kecil persentasenya jika dibandingkan dengan keseluruhan penerima suntikan vaksin yang sudah mencapai sekitar 200 juta orang.

Beberapa negara menyikapi lebih moderat, misalnya, dengan memberlakukan batasan umur dan kondisi tertentu untuk penerima vaksin Astrazeneca. Pengaruh samping penggumpalan darah ini sangat penting untuk diteliti lebih lanjut, tetapi persentasenya secara global belum mengkhawatirkan.

Kasus ini menunjukkan vaksin yang dirancang bangun secara cepat, berkualitas dalam situasi darurat, menyisakan potensi masih belum sempurna. Tetapi, otoritas kesehatan di berbagai negara juga sigap bertindak: mengamati, menemukan kasus, dan segera mengambil langkah mitigasi.

 

Kontroversi vaksin haram

Pengaruh penggumpalan darah ini bukanlah satu-satunya kasus yang menimpa Astrazeneca. Di Indonesia, yang sampai 8 Maret sudah menerima 1,1 juta dosis Astrazeneca, ada kasus lain lagi. Belum lama MUI membuat heboh, saat menyatakan bahwa vaksin Astrazeneca haram. Meskipun haram, vaksin yang diproduksi SK Bioscience, Andong, Korea Selatan, itu boleh digunakan karena situasinya dalam keadaan darurat pandemi.

Pernyataan ini diumumkan Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh, pekan lalu (19/3). Dasar pernyataan MUI, karena dalam proses produksinya vaksin itu memanfaatkan tripsin yang dihasilkan dari pankreas babi.

Cek Artikel:  MUI, di Antara Kesempatan dan Tantangan

Tentu saja, pengumuman MUI ini langsung menuai pro-kontra. Tetapi, MUI Provinsi Jawa Timur tidak sependapat dengan pernyataan MUI pusat. Ketua MUI Jatim M Hasan Mutawakkil Alallah menyatakan vaksin hasil pengembangan Universitas Oxford dan Astrazeneca ini halal. Bukan hanya halal, melainkan juga thayiban (baik). Bahkan, Kiai Hasan dan sejumlah tokoh agama Jatim menerima suntikan vaksin Astrazeneca, dalam acara terbuka yang diliput media.

Polemik vaksin haram juga melanda negara lain. Di India, Sekjen Akademi Raza, Saeed Noorie, mengkhawatirkan vaksin yang diproduksi dengan menggunakan gelatin babi. “Terdapat laporan tentang vaksin Tiongkok yang menggunakan bagian tubuh babi. Karena babi haram bagi muslim, vaksin yang mengandung bagian tubuhnya tidak diperbolehkan,” kata Saeed dilansir About Islam, Desember 2020.

Beda lagi dengan Uni Emirat Arab. Dewan Fatwa UEA menyatakan vaksin korona, meskipun jika mengandung bagian tubuh babi, dihalalkan bagi muslimin, berdasar lapiran Free Press Journal, Desember tahun lalu.

Jadi, sikap MUI pusat yang menyatakan vaksin Astrazeneca haram (tapi boleh), sebenarnya tidak terlalu aneh karena hal serupa juga terjadi di negara lain. Begitu juga sikap MUI Jawa Timur yang menyatakan vaksin itu halal, ini juga terjadi di negara lain. Konsep fatwa memang tidak selalu opini tunggal karena mengambil sudut pandang dalil agama yang dianggap terkuat oleh masing-masing mufti (pemberi fatwa). Termasuk, sikap bijaksana mempertimbangkan kedaruratan.

Lantas, apa yanga mendasari MUI Jawa Timur sehingga berani mengambil sikap berbeda dengan MUI pusat? Akuratkah vaksin ini mengandung bahan tripsin babi dan bagaimana penjelasan medisnya? Mari kita kaji dari sisi ilmiah.

Tripsin hanya mencopot sel
Tripsin adalah enzim yang sehari-hari ada di tubuh manusia dan dikeluarkan oleh organ bernama pankreas. Tripsin berfungsi memecah protein sehingga diserap usus dalam proses pencernaan. Dalam perkembangannya, tripsin yang merupakan protein protease ini bisa digunakan dalam teknologi kultur jaringan (teknologi pembiakan sel secara massal dan cepat). Tetapi, tripsin yang digunakan dalam teknologi kultur jaringan ini bukan berasal dari manusia, melainkan kebanyakan dari babi (porcine tripsin).

Keberadaan enzim tersebut digunakan sebagai reagen (reaktan atau pereaktor, yang menyebabkan dua zat bisa bereaksi secara kimiawi), dalam hal ini sebagai pemisah antarsel. Inilah yang terjadi dalam pembuatan vaksin Astrazeneca yang menggunakan teknologi kultur jaringan.

Rekayasa genetika virus SARS-CoV-2 yang menggunakan kode genetik virus korona merupakan teknologi bio-engineering yang sangat advance. Vaksin virus korona yang dikembangkan Astrazeneca ini tidak bekerja dengan mengirim seluruh virus, tetapi hanya mengirim kode perintah genetika (spike-nya) ke dalam sel tubuh manusia untuk membangun protein virus yang dibawa virus adeno sebagai kurir dan diharapkan dapat merangsang sistem kekebalan tubuh untuk membuat antibodi dan meningkatkan pertahanan sejenisnya, untuk melawan virus korona.

Cek Artikel:  Perwakilan Minus Keterwakilan

Jadi, vaksin Astrazeneca ini menggunakan rekayasa genetik yang dikenal sebagai vaksin DNA, yang menggunakan virus Adeno sebagai vektor atau kurirnya. Adenovirus ialah virus yang menyebabkan kita terkena flu biasa. Tetapi, karena masalah efektivitas, pihak Astrazeneca menggunakan Adenovirusnya simpanse, sebagai kurir (pembawa) kode genetik virus korona.

Proses pembuatan virus gabungan, dimulai menyisipkan kode genetik virus korona yang mengode protein spike (S) ke dalam DNA Adenovirus. DNA (asam deoksiribonukleat) ini bisa disebut blue print atau cetak biru generik. Lewat, DNA campuran ini dimasukkan ke media yang berisi kultur sel. Anggap saja seperti kita menebarkan biji kacang hijau ke media yang berupa tisu atau tanah basah, agar bisa tumbuh berkecambah.

Dalam hal ini, media kultur sel yang digunakan Astrazeneca ini bernama T-REx-293, turunan dari susunan sel HEK293 (Human Embryonic Kidney 293) yang berasal dari hasil pembiakan sel embrionik ginjal manusia. Tetapi dalam prosesnya, T-REx-293 ini baru dapat tumbuh jika menempel pada botol kultur. Maka, sel itu tumbuh dengan menempel pada botol kultur.

Kepada memanennya, sel ini harus dilepaskan dari botol kultur, anggap saja seperti kita memanen jamur tiram yang tumbuh di botol media atau jamur lain yang tumbuh menempel di pohon. Pada jamur, kita tinggal memotongnya saja. Tetapi, pada T-REX-239 ini, untuk melepaskan dari botol kultur, kita harus menetesinya dengan enzim tripsin. Jadi, fungsi tripsin adalah untuk melepaskan T-REX-239 yang melekat di botol kultur. Proses pelepasan ini disebut dengan tripsinisasi.

Proses tripsinisasi dimulai dengan menghangatkan tripsin hingga suhunya 37 derajat celsius. Botol media berisi biakan sel dan nutrisinya akan dibersihkan hingga hanya tersisa biakan sel yang menempel pada dinding botol agar,sel tidak mati karena kekeringan, ke dalam botol dimasukkan larutan mengandung garam natrium, larutan itu dibuang.

Tripsin lalu dimasukkan ke botol, untuk mulai melepaskan sel yang menempel pada botol. Proses ini cukup singkat, sekitar 30 detik hingga 5 menit. Selanjutnya, tripsin dinetralisir dengan larutan yang mengandung Fetal Bovine Mantapm (FBS) dalam jumah 4-5 kali lebih banyak jika dibandingkan dengan tripsin. Maka, sel hasil biakan bisa diambil hidup-hidup dan sudah bersih dari tripsin.

Cek Artikel:  Mencari Titik Temu

Dengan demikian, fungsi tripsin ini sebatas untuk mencopot sel (yang sudah mengandung adenovirus calon vaksin) yang menempel pada botol kultur. Tripsin, sama sekali bukanlah material penyusun vaksin, dan vaksinnya sama sekali tidak mengandung tripsin sedikit pun.

Tripsinnya sudah dihancurkan larutan FBS dan tidak ada yang tertinggal dalam media kultur. Apabila tripsin ini masih bertahan lebih dari 10 menit karena belum dihancurkan larutan FBS, sel hasil pembiakan itu hancur, mati, dan prosesnya gagal sebab tripsin ini akan menghancurkan dinding sel.

Inilah sebabnya, proses tripsinisasi atau pencopotan sel dari dindingnya harus berlangsung cepat. Setelah sel lepas dari dinding, tripsin harus segera dilenyapkan. Ini zero sum game. Apabila tripsin masih ada atau hidup, sel akan mati. Sebaliknya, jika sel tetap hidup, berarti tripsinnya hancur dan lenyap. Dengan demikian, menurut kaidah medis, hasil pembiakan sel yang telah mengandung adenovirus, dan kemudian menjadi vaksin Astrazeneca itu sama sekali tidak mengandung tripsin babi.

Penggunaan enzim atau material yang berasal dari hewan, memang berpotensi mengandung risiko kontaminasi dari zat berbahaya dan infeksius. Sebagai contoh, pada 2010, pemanfaatan enzim tripsin dari babi pada produksi vaksin Rotavirus, ditemukan adanya susunan DNA virus porcine circovirus dari babi. Dari pengalaman ini, penggunaan tripsin tradisional yang utamanya diekstrak dari pankreas babi atau sapi harus digantikan dengan model tripsin hasil rekombinan (campuran atau gabungan).

Tripsin-EDTA yang digunakan pada kultur sel HEK293 dikenal sangat ampuh melepaskan sel yang menempel dari medianya secara sempurna, waktunya singkat, dan harganya yang cukup murah, walaupun berpotensi risiko terkontaminasi.

Pihak Astrazeneca Indonesia sudah mengklarifikasi bahwa tidak menggunakan bahan berbasis hewan. Meskipun begitu, klarifikasi ini masih mengundang pertanyaan, misalnya, apakah dalam proses pembuatan vaksin Astrazeneca ini digunakan enzim tripsin yang berbeda dari panduan kultur T-REx-293? Penjelasan lanjutan ini diperlukan, meskipun secara medis sudah dijelaskan vaksin Aztrazeneca itu tidak mengandung material babi.

Di luar soal pembekuan darah dan tudingan vaksin haram yang sudah di jelaskan tersebut di atas, mari kita sukseskan vaksinasi covid-19. Vaksinasi merupakan cara metode yang sudah terbukti keandalannya sejak seabad lalu,dan inilah ikhtiar kita untuk mengatasi pandemi yang sudah berjalan lebih dari satu tahun, dengan tetap mematuhi proktol kesehatan. Vaksinasi, terbukti jauh lebih besar manfaatnya daripada risiko terpapar akibat tidak divaksinasi. Semoga masyarakat semakin bisa merasa tenang saat divaksinasi.

Mungkin Anda Menyukai