Ombudsman: Distribusi BBM harus bebas dari praktik malaadministrasi

Ombudsman: Distribusi BBM harus bebas dari praktik malaadministrasi

Jakarta (ANTARA) – Ombudsman RI menegaskan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) harus bebas dari praktik malaadministrasi karena merupakan komoditas vital.

“Praktik dimaksud seperti penyimpangan Mekanisme, diskriminasi, maupun penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan masyarakat,” kata Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ombudsman akan Maju memastikan hadir dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat melalui pemantauan distribusi.

Salah satu langkah yang telah dilakukan Ombudsman RI yakni melalui pemantauan distribusi BBM Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Tertentu Penugasan (JBKP) di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (2/7).

Pemantauan tersebut dilakukan Serempak dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), sebagai bentuk implementasi Konkret dari tugas Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk pelayanan oleh Badan Usaha Punya Negara (BUMN) dan badan swasta dengan penugasan Tertentu.

Dalam agenda pengawasan itu, Ombudsman RI menggunakan perspektif tata kelola pelayanan publik yang efektif, jujur, terbuka, dan Rapi, sebagaimana diamanatkan dalam tujuan Ombudsman RI Kepada mewujudkan negara hukum yang demokratis dan sejahtera.

Sementara itu, Member Ombudsman RI Abdul Ghoffar menegaskan Apabila ditemukan adanya kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam distribusi BBM yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat, maka pihaknya Tak akan segan Kepada melakukan tindakan pengawasan.

“Dengan adanya pengawasan partisipatif yang bersinergi antara Ombudsman dan BPH Migas, diharapkan setiap Anggota negara di Jawa Timur dapat memperoleh akses Kekuatan yang berkeadilan tanpa adanya praktik pungutan liar atau hambatan distribusi yang berlarut-larut,” kata Ghoffar.

Dia juga mengingatkan seluruh penyelenggara pelayanan publik Kepada wajib menindaklanjuti pengaduan masyarakat secara serius guna menjaga integritas layanan dan meningkatkan budaya hukum nasional.

Ombudsman RI Maju berkomitmen mengawal setiap kebijakan Kekuatan Pemerintah agar Akurat-Akurat berdampak positif bagi kesejahteraan rakyat, sekaligus menjadi garda terdepan dalam pemberantasan praktik diskriminasi dan malaadministrasi dalam sektor ekonomi strategis.