Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyerahkan hasil identifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh dari penggunaan Anggaran lender PT Anggaran Syariah Indonesia (PT DSI) kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada periode Februari Tamat Mei 2026.
“Langkah itu sebagai bagian dari dukungan OJK terhadap proses penegakan hukum dan penyelesaian Anggaran lender sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah sebagaimana keterangan Formal di Jakarta, Rabu.
Agus memastikan OJK Maju mendukung upaya penegakan hukum dan penyelesaian Anggaran lender PT DSI, Yakni melalui Penyelenggaraan pemeriksaan Tertentu yang berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh dengan menggunakan Anggaran lender.
“Pemeriksaan Tertentu dilakukan Demi menelusuri Kategori Anggaran lender serta mengidentifikasi aset PT DSI, pemegang saham dan pengurus PT DSI, serta pihak-pihak terafiliasi yang diduga diperoleh dari penggunaan Anggaran lender,” ujar Agus.
Dalam rangka memperkuat pembuktian, Agus menjelaskan bahwa OJK telah meminta keterangan kepada 32 pihak yang terdiri atas pemegang saham, pengurus, dan pegawai PT DSI, serta pihak terkait lainnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Tertentu itu, OJK berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh dari penggunaan Anggaran lender PT DSI,” ujar Agus.
Adapun, pemeriksaan Tertentu itu merupakan kelanjutan dari rangkaian tindakan pengawasan yang sebelumnya telah dilakukan OJK terhadap PT DSI, di antaranya :
