ANTARA – Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan, pihaknya Berbarengan perbankan di tanah air sedang membangun sistem Demi menghalangi pelaku judi online menggunakan berbagai layanan perbankan di tanah air. Dalam OJK Banking Perhimpunan 2026, ia mengatakan, hingga Mei 2026, dengan sistem yang mulai berjalan, perbankan telah menolak permohonan Interaksi usaha dari 2,8 juta orang calon nasabah dan memutus Interaksi usaha dengan 51,2 ribu nasabah karena mereka terkait dengan judi online. (Sanya Dinda Susanti/Rizky Bagus Dhermawan/Winanto)
OJK bangun sistem halangi pelaku judi online akses layanan bank
