OJK bangun National Fraud Portal, tangani kasus penipuan lebih efektif

OJK bangun National Fraud Portal, tangani kasus penipuan lebih efektif

Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengembangkan National Fraud Portal di Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sebagai platform terintegrasi yang mendukung penanganan kasus penipuan secara lebih Segera dan terkoordinasi sehingga respons dapat dilakukan secara lebih efisien.

Kepala Ekesekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono dalam pernyataan tertulisnya Demi dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, menyampaikan bahwa sistem tersebut akan memfasilitasi pengumpulan laporan, pertukaran informasi, serta mendukung proses penelusuran transaksi yang terindikasi fraud.

Adapun tujuan Istimewa pengembangan National Fraud Portal adalah Kepada meningkatkan efektivitas penanganan penipuan, mempercepat proses identifikasi dan tindak lanjut, serta memperkuat sinergi antar pihak dalam melindungi masyarakat dari kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal.

Dicky mengatakan, Demi ini pihaknya juga melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam rangka pengembangan platform tersebut.

“Proses ini mencakup penyelarasan aspek tata kelola, kesiapan operasional, serta integrasi data yang dibutuhkan agar sistem dapat berjalan secara efektif,” kata dia.

Ia pun menegaskan, OJK melalui IASC senantiasa melakukan penguatan sinergi dan kolaborasi dengan industri terkait termasuk industri telekomunikasi Kepada optimalisasi penanganan pengaduan masyarakat.

Sejak awal tahun hingga 29 April 2026, OJK telah menerima 14.232 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, pengaduan terbanyak yakni terkait pinjaman online ilegal sebanyak 11.753 pengaduan, diikuti 2.379 pengaduan terkait investasi ilegal dan 100 pengaduan terkait gadai ilegal.

Di sisi lain, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Niscaya) telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dan tiga penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

IASC telah menerima 548.093 laporan sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 29 April 2026.

Jumlah tersebut terdiri dari 268.989 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 279.104 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.

Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 932.138 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 485.758. Sejauh ini, total Biaya korban yang sudah diblokir sebesar Rp614,3 miliar.

IASC juga menemukan sebanyak 106.477 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan.

Selain itu, IASC telah berhasil mengembalikan Biaya korban sebesar Rp169,3 miliar yang merupakan Biaya dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.