NTT Batasi Pembelian BBM Bersubsidi demi Keadilan Pajak

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memperketat penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi melalui pemberlakuan Embargo pembelian bagi kendaraan yang menunggak pajak dan kendaraan berpelat nomor luar daerah.

Langkah tegas ini diambil berdasarkan Penilaian atas seringnya kuota Pertalite dan Biosolar habis di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar Lumrah akibat penggunaan yang Bukan Benar sasaran.

Kebijakan tersebut secara Formal payung hukumnya tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.

Melalui regulasi ini, kendaraan berpelat nomor NTT berkode DH, EB, maupun ED tetap diizinkan membeli BBM bersubsidi dengan syarat wajib melunasi Pajak Kendaraan Bermotor mereka terlebih dahulu.

Sebaliknya, kendaraan dari luar Daerah atau kendaraan lokal yang pajaknya Lagi menunggak Bukan akan dilayani di SPBU sebelum seluruh kewajiban perpajakannya diselesaikan oleh pemilik.

Gubernur Nusa Tenggara Timur Melki Laka Lena menyatakan bahwa aturan ini Bukan dirancang Buat menyulitkan masyarakat, melainkan Buat memastikan Donasi pemerintah Benar sasaran.

“Ini bukan Buat mempersulit siapa pun. Kita Ingin memastikan subsidi pemerintah Betul-Betul diterima oleh masyarakat yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan haknya,” katanya di Kupang, Senin (6/7), dikutip Antara.

Penegakan aturan ini diharapkan Pandai membangun budaya Taat pajak sekaligus mewujudkan keadilan fiskal bagi seluruh Kaum yang memanfaatkan fasilitas publik di Daerah tersebut.

Menurut Melki Laka Lena, seluruh pengguna infrastruktur jalan di wilayahnya Mempunyai tanggung jawab moral Buat ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Yang Ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya Buat mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan Tiba mereka yang taat Bahkan kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang Bukan memenuhi kewajibannya,” kata Melki, dikutip Antara.