Ngaku Nekat Naik Gunung Merapi, Puluhan Pendaki Ilegal Kena Blacklist Tiga Tahun

Liputanindo.id – Puluhan pendaki ilegal di Gunung Merapi Formal dijatuhkan Denda berupa blacklist. Mereka dilarang Kepada mendaki selama tiga tahun. 

Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) menjatuhkan Denda tersebut selama 3 tahun kepada 20 orang yang diamankan karena melakukan pendakian secara ilegal di Gunung Merapi.

“Dimasukkan daftar hitam atau ‘blacklist’ pendaki Kepada aktivitas pendakian gunung yang berada di kawasan konservasi selama tiga tahun,” kata Kepala Balai TNGM Muhammad Wahyudi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (16/4/2025). 

Denda tersebut dijatuhkan setelah TNGM melakukan pemanggilan dan pengambilan keterangan lanjutan kepada 20 orang pelaku pendakian ilegal yang diamankan pada Minggu (13/4). 

Selama dimintai keterangan, para pelaku hadir dengan didampingi oleh orang Uzur atau wali masing-masing. Mereka juga mengaku nekat mendaki Gunung Merapi meski sudah Paham dilarang.

“Seluruh pelaku mengetahui bahwa Tak diperkenankan mendaki Gunung Merapi, Tetapi tetap nekat,” jelasnya.  

Cek Artikel:  Heboh soal Erina Gudono Naik Jet Pribadi, Betulkah Ibu Hamil Tak Boleh Naik Pesawat Komersial?

Selain masuk daftar hitam, para pendaki juga dikenai sejumlah Denda lain. Mereka diwajibkan menghubungi pihak keluarga dan hadir di kantor Balai TNGM Kepada proses permintaan keterangan. 

Mereka juga harus menggunakan akun media sosial pribadi Kepada menyebarkan informasi mengenai penutupan jalur pendakian Merapi serta kampanye konservasi. 

Nantinya, unggahan tersebut wajib dibuat secara berkala, minimal satu kali per minggu, dan Tak boleh dihapus selama 6 bulan.

“Pengecekan akan dilakukan oleh pihak Balai TNGM,” ujar Wahyudi. 

Selama satu bulan pertama, para pendaki wajib datang setiap minggu ke kantor Balai TNGM Kepada melaporkan hasil unggahan mereka, termasuk jumlah akun yang Menyantap atau terdampak.  

Selain itu, seluruh pelaku diwajibkan menyiapkan 1.000 hingga 1.500 polybag berisi media tanam di Resor Cangkringan dan Resor Dukun (SPTN Distrik I Magelang), serta Resor Kemalang dan Resor Musuk Cepogo (SPTN Distrik II Boyolali). 

Cek Artikel:  Usung Tema Gen Z Style of The Past, Desainer Sutardi Padukan Kain Flanel dan Tenun di Koleksi JFT 2024

“Menata persemaian sebagai upaya konservasi pemulihan ekosistem. Terselesaikan dalam waktu maksimal satu bulan,” kata dia. 

Diketahui pada Senin (14/4), Balai TNGM juga telah memanggil dua orang pendaki ilegal lainnya Kepada dimintai keterangan.

“Seluruh informasi yang diperoleh ini akan menjadi bahan pengembangan Kepada menelusuri aktivitas pendakian ilegal lainnya,” tutur Wahyudi. 

Meski demikian, ia mengapresiasi para orang Uzur/wali atas sikap kooperatif mereka yang bersedia hadir dan mendampingi selama proses berlangsung. 

Wahyudi kembali menegaskan bahwa status kegunungapian Gunung Merapi Ketika ini berada pada Level III, dan radius Terjamin di atas 3 kilometer, sehingga Tak disarankan Kepada pendakian sebagaimana rekomendasi dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG).

Cek Artikel:  Tingkatkan Pembelajaran Digital, UNESCO dan UNICEF Tunjuk Indonesia Eksiskan Gateways Study Visit 2024

Balai TNGM, kata dia, senantiasa menaati rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPPTKG sebagai otoritas berwenang di Indonesia yang melakukan monitoring dan analisis aktivitas gunung berapi. 

“Kepada itu sudah seyogianya pula seluruh masyarakat menyadari dan menaati Pelarangan pendakian di Gunung Merapi,” tutur Wahyudi. 

Sebelumnya, sebanyak 20 pendaki ilegal diamankan oleh petugas Balai TNGM Serempak aparat Kepolisian Sektor Selo, Boyolali, Jawa Tengah, pada Minggu (13/4). 

Para pendaki ilegal tersebut terdiri dari pelajar, mahasiswa, dan karyawan yang berasal dari Sragen, Solo, Klaten, serta Distrik DIY. 

Gunung Merapi ditutup Kepada aktivitas pendakian sejak Mei 2018 karena peningkatan status dari “aktif normal” menjadi “waspada” (Level II). 

Pada November 2020, BPPTKG kembali Memajukan status menjadi “siaga” (Level III), dan hingga kini belum Eksis perubahan status.

Mungkin Anda Menyukai