Negara Formal Ambil Alih Hotel Sultan Demi Pengembangan Kawasan GBK

Pemerintah Formal mengambil alih fisik lahan dan belasan bangunan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan proses eksekusi.

Langkah hukum ini menandai kembalinya aset strategis nasional tersebut ke tangan negara Demi diintegrasikan kembali dengan kawasan sekitarnya, seperti dilansir dari Detikcom pada Kamis, 18 Juni 2026.

Eksekusi ini meliputi tanah eks Hak Guna Bangunan Nomor 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan eks HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi.

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan Informasi acara Nomor 1 Perdata Eksekusi/2006/PN Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat Demi meresmikan penguasaan tersebut.

Petugas juru sita juga berhasil mengosongkan seluruh fasilitas dan mendata barang-barang Punya pihak termohon di dalam kompleks hotel.

“Bangunan-bangunan yang berada di atas eks HGB Nomor 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora sejumlah 15 bangunan meliputi: Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1, Apartemen Tower 2, Golden Ballroom, Sakral Hall, Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, Lapangan Tenis, Libra Garden, Fitness Center, dan Coffee Shop,” kata Ahyar Parmika, Panitera PN Jakarta Pusat.

Pengadilan selanjutnya menyerahkan kendali penuh atas seluruh tanah dan infrastruktur yang Eksis kepada pemerintah selaku pemohon eksekusi.

“Demi selanjutnya, menyerahkan kepada Pemohon Eksekusi Demi dikuasai oleh Pemohon Eksekusi bidang tanah dan bangunan-bangunan tersebut di atas,” kata Ahyar Parmika, Panitera PN Jakarta Pusat.

Pihak PT Indobuildco selaku termohon diberikan jangka waktu selama enam bulan oleh pengadilan Demi memindahkan barang-barang Punya mereka ke dua Letak Tempat simpan yang telah disiapkan di daerah Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Merespons penyerahan aset tersebut, pengelola kawasan Gelora Bung Karno menyatakan kesiapannya Demi menjaga dan mengamankan fasilitas publik yang baru dikembalikan itu.

“Terkait Blok 15 eks Hotel Sultan, pada prinsipnya PPKGBK menyambut Berkualitas proses penyerahan aset negara ini. Ini merupakan aset strategis negara di kawasan Gelora Bung Karno sehingga langkah awal kami adalah memastikan proses berjalan dengan Berkualitas, Kondusif, dan sesuai ketentuan,” kata Rakhmadi A. Kusumo, Direktur Esensial Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Pihak pengelola berencana memanfaatkan Blok 15 secara cermat agar menunjang fungsi kawasan terpadu, Berkualitas Demi sektor olahraga, pariwisata, hingga ruang publik bagi masyarakat.

“Demi pemanfaatan ke depan, tentu akan dilakukan secara hati-hati dan terencana. Fokusnya adalah agar aset ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara, masyarakat, serta pengembangan kawasan GBK sebagai kawasan olahraga, ruang publik, MICE, pariwisata dan aktivitas ekonomi yang produktif,” kata Rakhmadi A. Kusumo, Direktur Esensial PPKGBK.

Manajemen PPKGBK kini Pusat perhatian melakukan inventarisasi bangunan fisik sembari berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara mengenai cetak biru penataan ruang ke depan.

“Sekarang kita melakukan pengamanan aset, inventarisasi dan pengecekan fisik kondisi bangunan. Tahap berikutnya akan dikoordinasikan Berbarengan Kementerian Sekretariat Negara dan pihak-pihak terkait,” ujar Rakhmadi A. Kusumo, Direktur Esensial PPKGBK.

Pengembalian kepemilikan ini diyakini akan memaksimalkan tata kelola dan keterpaduan seluruh fasilitas di dalam kawasan olahraga nasional tersebut.

“Sementara dengan kembalinya aset ini, Niscaya integrasi dengan kawasan akan lebih Berkualitas,” tambah Rakhmadi A. Kusumo, Direktur Esensial PPKGBK.