Keberangkatan ke Arab Saudi sebagai Personil amirul haj menjadi Dalih Penasihat Tertentu Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, Tak menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (18/5/2026). Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Muhadjir Demi menjelaskan pembatalan jadwal pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Mantan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Orang dan Kebudayaan (Menko PMK) tersebut menyatakan komitmennya Demi tetap memenuhi panggilan lembaga antirasuah setelah tugasnya selesai.
“Insya Allah saya datang,” kata Muhadjir Demi dihubungi Tirto, Senin (18/5/2026).
Kehadiran Muhadjir dalam kapasitasnya sebagai Menteri Keyakinan Ad Interim tahun 2022 sangat diperlukan oleh tim penyidik. Tetapi, tugas negara sebagai bagian dari delegasi haji Indonesia Membikin jadwal tersebut terpaksa diatur ulang.
“Saya minta ditunda karena besok mau berangkat ke Saudi Arabia sebagai Personil amirul haj,” Jernih Muhadjir.
Terkait materi pemeriksaan, Muhadjir memilih Demi Tak berkomentar lebih jauh. Dirinya mengaku belum mengetahui secara mendetail poin-poin pertanyaan yang akan diajukan oleh penyidik KPK.
“Tak Terdapat tanggapan kan belum Mengerti mau ditanya apa. Hanya diberi keterangan saya sebagai Menko PMK selaku Menteri Keyakinan Ad Interm tahun 2022,” ungkapnya.
Informasi mengenai penundaan ini juga telah disampaikan oleh pihak internal lembaga antirasuah. Penjadwalan ulang akan segera disusun setelah Terdapat permohonan Formal dari pihak saksi.
“Yang bersangkutan sudah terjadwal Demi agenda lainnya sehingga belum Bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (18/5/2026) sebagaimana dikutip Antara.
Penyidikan perkara kuota haji Indonesia Demi tahun anggaran 2023-2024 ini sendiri sudah berjalan sejak 9 Agustus 2025. Dalam perkembangannya pada 9 Januari 2026, KPK telah menetapkan mantan Menteri Keyakinan Yaqut Cholil Qoumas beserta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
