MK Terima 5 Gugatan Sengketa Pilgub

MK Terima 5 Gugatan Sengketa Pilgub
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.(Antara)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) Tetap membuka pendaftaran terkait permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) mulai dari gubernur, bupati, dan wali kota yang Ingin mengajukan Berkualitas secara daring maupun luring. 

Terpantau dari situs Mahkamah Konstitusi pada Rabu (11/12) pukul 11.40 WIB, total permohonan yang sudah masuk sebanyak 251 gugatan sengketa yang terdiri dari 5 permohonan PHP Gubernur Tahun 2024; 251 permohonan PHP Bupati Tahun 2024; dan 45 permohonan PHP Wali Kota Tahun 2024.

Dari permohonan sengketa yang sudah diterima MK, diketahui 5 permohonan PHP Gubernur berasal dari Papua Selatan (3), Sumatera Utara (1), dan Maluku Utara (1). Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa sidang tetap akan dilaksanakan oleh tiga panel Hakim Konstitusi.

Cek Artikel:  Parpol Pengusung Segera Usulkan Pengganti Benny Laos

“Sidang akan dibagi tiga panel, kecuali Terdapat hal-hal yang krusial akan Terdapat sidang pleno, tapi itu hanya keadaan eksepsional, tapi kalau pengucapan putusan harus pleno,” kata Suhartoyo di Jakarta pada Rabu (11/12).

 

Lebih lanjut, Suhartoyo mengemukakan bahwa sidang PHP Pilkada Tahun 2024 akan dilakukan setelah seluruh permohonan yang masuk diregistrasi Demi mendapatkan nomor perkara. 

Kemudian, rencananya sidang akan dimulai seluruhnya pada Januari 2025. Tetapi demikian Suhartoyo mengatakan MK akan Elastis dengan perkembangan situasi di lapangan.

Begitu disinggung mengenai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan berakhir pada 31 Desember 2024, Suhartoyo menyatakan MK telah mengambil sejumlah langkah agar Bukan terjadi kekosongan MKMK.

Cek Artikel:  Pilkada Kota Bogor, Sendi Janji Gratiskan Seragam Pelajar

“Kita akan antisipasi jangan Tiba Terdapat kekosongan,” ujarnya. 

Selain itu, Suhartoyo berharap agar awak media dapat membantu MK Demi memantau integritas hakim konstitusi dan para pegawai MK dalam proses persidangan nanti.

“Mestinya Kawan-Kawan wartawan Dapat memberikan masukan MK secara kelembagaan kalau betul supaya kami Dapat antisipasi, kalau kita biarkan kita diamkan seolah image itu menjadi sebuah kebenaran padahal belum tentu Benar. Kami jadi Dapat mengambil sikap,” tegas Suhartoyo.

Diketahui, pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 dibuka sejak 27 November 2024 hingga 18 Desember 2024. Jumlah tersebut diprediksi akan Maju bertambah mengingat rekapitulasi penghitungan Bunyi belum selesai sepenuhnya. 

Cek Artikel:  PDIP Sebut Eksis Intervensi Penegak Hukum di Pilkada Jawa Tengah

Sementara itu, tahapan rekapitulasi penghitungan Bunyi dan pengumuman Kekasih calon (paslon) terpilih oleh Komisi Pemilihan Standar (KPU) daerah pada tingkat provinsi paling Pelan dilaksanakan pada 15 Desember 2024. Artinya Tetap Terdapat 4 hari masa rekapitulasi di sejumlah daerah.

“MK Mempunyai waktu 45 hari kerja Demi menyelesaikan penanganan perkara sengketa pilkada, dihitung sejak perkara tersebut diregister dalam e-BRPK,” seperti dilansir dari Naskah registrasi perkara konstitusi elektronik pada Selasa (10/12). 

Dari 251 permohonan sengketa yang sudah diterima MK, diketahui terdapat beberapa di antaranya terkait dengan pelanggaran pengerahan ASN, pelanggaran administratif dan pidana hingga kerusuhan yang mengakibatkan korban jiwa. (Dev/I-2) 

 

Mungkin Anda Menyukai