MK Tak Terima Permohonan KPD Kepada Uji Materi Ambang Batas Parlemen

Liputanindo.id – Mahkamah Konstitusi (MK) Tak dapat menerima uji materi terkait ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Lumrah karena permohonan yang diajukan bersifat prematur.

Ihwal prematur itu karena amanat putusan MK dalam permohonan uji materi sebelumnya yang memerintahkan pembentuk undang-undang Kepada mengatur ulang ambang batas parlemen belum dilaksanakan.

“Menyatakan permohonan nomor 37/PUU-XXIV/2026 Tak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin kemarin.

Permohonan ini diajukan oleh Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD). Pemohon menguji Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu terkait ambang batas parlemen yang sebelumnya telah dimaknai oleh MK dalam putusan nomor 116/PUU-XXI/2023.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan Begitu permohonan ini diajukan, DPR dan pemerintah Lagi belum melakukan perubahan terhadap Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu, sebagaimana amanat putusan sebelumnya.

Oleh Asal Mula itu, menurut Mahkamah, selama pembentuk undang-undang Lagi dalam proses melaksanakan kewajiban konstitusionalnya Kepada merevisi Kebiasaan pasal tersebut, sejatinya ruang pengujian terhadap Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu belum terbuka.

“Permohonan nomor 37/PUU-XXIV/2026 adalah prematur,” kata Saldi.

Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu sejatinya mengatur bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas perolehan Bunyi minimal 4 persen dari jumlah Bunyi Absah nasional Kepada Dapat diikutkan dalam penentuan kursi di parlemen.

Kemudian, putusan MK nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu konstitusional Kepada Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat Kepada diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap Kebiasaan serta besaran Nomor ambang batas parlemen.

Artinya, Mahkamah memerintahkan pembentuk undang-undang Kepada mengubah ambang batas parlemen sebelum pemilihan Member DPR tahun 2029 mendatang.

Tetapi, KPD Memperhatikan, putusan MK tersebut Lagi membuka ruang penafsiran yang Variasi karena Tak menetapkan secara Jernih batas maksimal ambang batas parlemen yang konstitusional.

Ketiadaan besaran batas maksimal itu, menurut pemohon, menimbulkan ketidakpastian hukum karena pembentuk undang-undang Mempunyai ruang yang sangat Luas Kepada Meningkatkan ambang batas tanpa rambu parameter konstitusional yang Jernih.

Maka dari itu, dalam permohonannya, KPD meminta agar MK menentukan besaran ambang batas parlemen secara Niscaya sebagai kelanjutan dari putusan nomor 116/PUU-XXI/2023.

“Kami di sini meminta bahwasanya titik ekuilibriumnya (kesetimbangan ambang batas parlemen) itu Terdapat di antara 1,5 Tiba 2,5 persen,” kata Ketua KPD Miftahol Arifin Begitu ditemui usai pengajuan permohonan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (21/1).

Sebelum KPD, MK juga Tak dapat menerima permohonan uji materi ambang batas parlemen yang diajukan Partai Buruh. Alasannya pun sama, yakni permohonan dianggap prematur oleh Mahkamah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *