MAHKAMAH Konstitusi (MK) lahir di Indonesia bermula dari diadopsinya ide adanya sebuah lembaga negara yang berfungsi sebagai peradilan konstitusi (constitutional court) dalam amendemen UUD Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan MPR pada 1999 Tiba 2021.
Ide tersebut dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B UU Dasar 1945 hasil perubahan ketiga yang disahkan pada 9 November 2001. Ide pembentukan MK merupakan salah satu komitmen Demi memperkuat demokrasi setelah berakhirnya rezim kepepimpinan Soeharto (Orde Baru).
Selengkapnya baca di epaper Media Indonesia https://epaper.mediaindonesia.com/detail/mk-sebagai-sistem-check-and-balances-Penyelenggaraan-demokrasi