KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 semakin menjauh dari supremasi hukum. Sederet kontroversi dan pembangkangan terhadap putusan pengadilan diambil KPU tanpa rasa malu dan segan. Hingga saat ini, KPU terbukti menghindar dan mencari-cari alasan untuk tidak mematuhi Putusan Mahkamah Akbar atas uji materi terhadap Peraturan KPU tentang formula penghitungan kuota 30% caleg perempuan di setiap daerah pemilihan.
KPU juga terus mencari alasan dan berkilah untuk tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Akbar, yang menyatakan Peraturan KPU tentang Pencalonan Member DPR dan DPRD, serta Peraturan KPU tentang Pencalonan DPD, khususnya tentang ketentuan masa jeda bagi mantan terpidana untuk bisa menjadi peserta pemilu.
Mahkamah Akbar sudah secara eksplisit menyatakan ketentuan di dalam Peraturan KPU salah, dan bertentangan dengan UU dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Akbar menyatakan, setiap mantan terpidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih, wajib menjalani masa jeda selama lima tahun. Kebiasaan yang menyatakan bahwa masa jeda lima tahun ditiadakan bagi mantan terpidana yang mendapatkan sanksi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik di dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan Member Legislatif, dinyatakan bertentangan dengan UU Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Tetapi, lacur bagi supremasi hukum. KPU justru bergeming. Berkilah terus-menerus untuk tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Akbar. Jurus berkilahnya pun justru terlihat menggelikan. Mulai membahas eksepsi KPU tentang waktu pengajuan uji materi yang sudah ditolak dan tidak dipertimbangkan oleh Mahkamah Akbar, mengundang dan meminta pendapat ahli hukum, hingga mengirim surat kepada pimpinan partai yang tidak jelas daya ikat dan tindak lanjutnya.
Situasi ini sangat mengkhawatirkan. Penyelenggaraan pemilu yang mestinya diproteksi dengan sikap mental yang patuh pada supremasi hukum, berada di tangan orang-orang yang takut pada partai politik, dan mengabaikan putusan dua lembaga tinggi negara yang jadi pucuk kekuasaan kehakiman.
MI/Seno
Masalah perspektif
Rentetan kontroversi yang dibuat oleh KPU tentu mengancam integritas Pemilu 2024. Sikap dan pilihan kebijakan komisioner KPU yang membangkang terhadap putusan pengadilan adalah pelanggaran etik serius. Langkah komisioner KPU yang mengacuhkan putusan pengadilan adalah marabahaya besar bagi penyelenggaraan Pemilu 2024. Apabila ditelusuri, sikap komisioner KPU yang demikian, disebabkan oleh perspektif mereka sebagai penyelenggara pemilu yang disinyalir sudah keliru dari awal.
Pendekatan dari komisioner KPU, bahkan ditunjukkan di dalam banyak sikap kelembagaan KPU, mengonfirmasi bahwa organisasi KPU saat ini dijalankan oleh individu yang menganggap partai politik di DPR dan Pemerintah adalah atasan mereka. Bahkan, yang lebih memalukan adalah, KPU seolah bekerja sebagai penyelenggara pemilu, dan melayani sepenuhnya kepentingan partai politik dan peserta pemilu an sich. Padahal, penyelenggaraan pemilu adalah agenda demokrasi konstitusional yang merupakan ruang dari partisipasi publik, sebagai pemilik kedaulatan.
Setelah lebih dari 1,5 tahun menjalankan organisasi penyelenggara pemilu, kiranya sudah dapat disimpulkan bahwa KPU dan penyelenggaraan pemilu dijalankan dengan cara yang sudah keliru. Ibarat menjalankan moda transportasi, penyelenggaraan pemilu yang merupakan moda transportasi udara, dijalankan oleh sopir bus atau masinis kereta api. Akibatnya tentu fatal. Sekaliannya bisa salah urus. Lebih mengkhawatirkan lagi, akan menimbulkan kecelakaan dan marabahaya bagi banyak orang.
Situasi ini tentu tidak dapat dibiarkan. Fakta bahwa KPU membangkang terhadap dua Putusan Mahkamah Akbar, dan Putusan Mahkamah Konstitusi adalah situasi yang mesti disikapi secara serius. Apabila pilihan kebijakan KPU terus menerus dijalankan atas dasar kepentingan politis peserta pemilu, tanpa ada kemandirian dan profesionalitas dari penyelenggara pemilu, sudah saatnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengambil sanksi yang paling tegas terhadap seluruh komisioner KPU.
Dampak pada hasil pemilu
Apabila KPU tetap bergeming pada dua Putusan Mahkamah Akbar, peserta pemilu dan publik mesti bersiap, bahwa hasil Pemilu 2024 akan bermasalah dan hampir bisa dipastikan akan dapat dibatalkan. Pokok persoalan hukum yang diperintahkan oleh dua Putusan Mahkamah Akbar kepada KPU, adalah terkait dengan komposisi 30% calon anggota legislatif perempuan di setiap daerah pemilihan, serta keterpenuhan syarat calon peserta pemilu yang berstatus mantan terpidana.
Definisinya, ini ialah berkaitan dengan syarat sahnya orang-orang yang akan menjadi peserta pemilu. Apabila KPU terus membangkang pada Putusan Mahkamah Akbar, akan ada dampak serius terhadap kepesertaan Pemilu 2024. Pertama, jika KPU tidak mengubah Peraturan KPU tentang komposisi minimal caleg perempuan 30% untuk setiap daerah pemilihan, akan banyak partai politik yang tidak memenuhi syarat UU Pemilu di dalam menyusun daftar calon anggota legislatifnya.
Hal ini, jelas bertentangan dengan ketentuan UU Pemilu yang mewajibkan seluruh partai politik wajib mencalonkan 30% perempuan di setiap daerah pemilihan. Apabila komposisi calon anggota legislatif partai politik untuk setiap daerah pemilihan bertentangan dengan UU Pemilu, hasil pemilu akan sangat rentan untuk dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Kedua, jika KPU tidak mengubah Peraturan KPU terkait kewajiban masa jeda lima tahun bagi setiap mantan terpidana yang diancam hukuman lima tahun, akan ada calon anggota legislatif yang tidak memenuhi syarat calon, tetapi masuk ke dalam daftar calon tetap. Definisinya, calon anggota legislatif yang harusnya tidak memenuhi syarat calon akan tersedia di dalam surat suara, dan bisa dipilih oleh pemilih. Padahal, secara hukum, calon anggota legislatif yang berstatus mantan terpidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, wajib menyelesaikan masa jeda lima tahun, sebelum bisa ikut lagi menjadi peserta pemilu.
Sikap balelo dan membangkang ini sudah pernah terjadi pada Pilkada 2020 di Kabupaten Boven Digoel, Papua. Terdapatnya calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat masa jeda lima tahun, dimasukkan oleh KPU daerah menjadi peserta pilkada, lalu menang di dalam proses pemilihan. Akibatnya, hasil pilkadanya digugat ke Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi amat tegas. Hasil pilkada Kabupaten Boven Digoel dibatalkan, dan diperintahkan untuk melaksanakan pilkada ulang.
Lewat, apakah pembatalan hasil Pemilu 2024 dan perintah melaksanakan pemilu ulang ini juga yang akan kita jelang karena sikap membangkang KPU kepada lembaga kekuasaan kehakiman?