Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membongkar praktik sindikat penipuan online bermodus love scamming yang dikendalikan dari balik Rutan Kelas II B Kotabumi, Lampung, pada Senin (11/5/2026). Pengungkapan ini melibatkan koordinasi antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Polda Lampung guna memberantas kejahatan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Sebagaimana dilansir dari Detikcom, pengusutan ini berawal dari Intervensi tim internal kementerian yang mengidentifikasi adanya aktivitas ilegal oleh Penduduk binaan. Komitmen transparansi ditegaskan oleh pihak kementerian guna memastikan fungsi pembinaan berjalan tanpa adanya praktik kejahatan yang ditutup-tutupi dari publik maupun aparat penegak hukum.
“Yakinlah bahwa kami Bukan akan tutupi. Kalau dari awal kita mau tutup-tutupi, kita Bukan akan sampaikan kepada Kapolda informasinya (hasil razia),” ujar Menteri Agus dalam jumpa pers di Lampung pada Senin (11/5/2026).
Mantan Wakapolri tersebut menjelaskan bahwa jaringan penipuan ini diduga Bukan hanya terbatas pada satu Posisi rutan, melainkan terhubung dengan narapidana di fasilitas pemasyarakatan lainnya. Arahan Spesifik telah diberikan kepada jajaran Dirjenpas Demi memberikan akses penyidikan penuh kepada kepolisian.
“Tadi saya dapat informasi dari Pak Kapolda, terhadap kemungkinan pelaku ini punya jaringan dengan Sahabat-temannya, Penduduk binaan di lembaga pemasyarakatan lain. Tadi saya sudah arahkan ke pak Dirjen Pemasyarakatan Demi menggali informasi yang seluas-luasnya dari hasil penyidikan oleh Sahabat-Sahabat di Polda Lampung,” ungkap Menteri Agus.
Pemerintah memastikan akan Maju melakukan pengembangan kasus berdasarkan data yang ditemukan di lapangan. Hal ini dilakukan Demi mendeteksi keberadaan Personil sindikat lain yang mungkin Lagi beroperasi di balik jeruji besi.
“Nanti kami akan kembangkan dari informasi tersebut apabila memang Eksis pelaku di tempat lain,” imbuh dia.
Secara teknis, pengungkapan dimulai oleh Tim Ditpamintel Ditjenpas Kemenimipas yang menemukan 156 unit ponsel di dalam rutan. Intervensi tersebut kemudian diserahkan kepada Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung Demi ditindaklanjuti secara hukum pada akhir April Lampau.
“Pada hari Kamis, Rontok 30 April 2026, Subdit V Siber mendapatkan informasi dari Tim Ditpamintel Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait Intervensi 156 unit handphone yang diduga Punya Penduduk Binaan Kelas IIB Kotabumi dan diduga digunakan sebagai alat Demi melakukan modus love scamming,” Terang Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf Ketika jumpa pers Berbarengan Menteri Imipas Agus Andrianto di Lampung.
Berdasarkan data penyidikan, terdapat 1.286 orang yang menjadi korban sindikat ini, di mana 671 di antaranya terjebak penipuan bermodus video call sex. Selain itu, tercatat 249 korban telah mengirimkan sejumlah Fulus kepada para pelaku yang mendekam di rutan tersebut.
“Hasil yang didapat sebagai berikut, Yakni jumlah Penduduk binaan yang sudah dilakukan pemeriksaan berjumlah 145 orang dengan rincian 56 dari blok A, 36 dari blok B, 53 Dari blok C. Dari hasil pemeriksaan, patut diduga pelaku sebanyak 137 orang,” Terang Helfi.
