Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan Pos Donasi Hukum (Posbankum) merupakan instrumen Krusial Demi memastikan layanan hukum dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Posbankum adalah langkah strategis Demi memanusiakan Kaum negara dengan memberikan akses keadilan melalui layanan penyelesaian sengketa nonlitigasi,” ujar Supratman, dalam keterangan Formal yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Penegasan tersebut disampaikan Ketika peresmian Posbankum di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu (10/6).
Dia menjelaskan, kehadiran Posbankum menjadi Bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan perlindungan hukum dan keadilan yang merata bagi seluruh Kaum negara, Bagus di perkotaan maupun Kawasan terpencil.
Dikatakan bahwa pembentukan Posbankum merupakan bagian dari implementasi Astacita Presiden Prabowo Subianto Demi memperkuat reformasi hukum dan memperluas akses keadilan.
Demi mendukung kualitas layanan, Kemenkum Maju memperkuat kapasitas juru damai dan paralegal melalui berbagai program pelatihan berbasis digital sehingga layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Ketika ini, telah terbentuk 83.980 Posbankum Desa dan Kelurahan di seluruh Indonesia. Keberadaan Posbankum diharapkan menjadi sarana yang memudahkan masyarakat memperoleh layanan hukum, konsultasi, pendampingan, serta akses penyelesaian berbagai persoalan hukum secara Segera, mudah, dan terjangkau.
Supratman pun mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam layanan Posbankum Demi melaporkan setiap layanan yang diberikan melalui sistem pelaporan yang telah disediakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
“Setiap layanan yang diberikan harus menjadi bukti Konkret kehadiran negara dalam memastikan masyarakat memperoleh akses keadilan,” ujarnya.
Ia menilai penguatan Posbankum di Sumatera Utara Mempunyai landasan sosial yang kuat. Nilai kebersamaan, gotong royong, dan tanggung jawab sosial, yang tercermin dalam falsafah Dalihan Na Tolu, disebut sejalan dengan upaya memperluas akses keadilan dan memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.
Menkum juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Berbarengan pemerintah kabupaten dan kota dalam mendukung pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan.
Dia secara Tertentu memberikan apresiasi kepada Gubernur Sumatera Utara atas inisiasi program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE) karena sebagai Ciptaan kolaboratif dalam memperkuat perlindungan hukum dan akses keadilan bagi masyarakat.
Menurutnya, Posbankum dan program PRESTICE yang dikembangkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Mempunyai semangat yang sama, Ialah mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai dan berkeadilan.
Dirinya berpendapat keberadaan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan akan semakin memperkuat upaya penyelesaian permasalahan hukum melalui musyawarah dan pendekatan nonlitigasi.
“Sinergi Posbankum dan PRESTICE merupakan langkah Konkret Demi menghadirkan akses keadilan yang lebih dekat, Segera, dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Supratman.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan Posbankum akan mempermudah masyarakat memperoleh akses keadilan sekaligus mendorong penyelesaian sengketa secara damai di tingkat desa dan kelurahan.
“Dengan Posbankum, masyarakat Tak perlu menempuh perjalanan yang jauh Demi mendapatkan layanan hukum. Kami berharap berbagai persoalan dapat diselesaikan secara damai melalui Posbankum,” ujar Bobby.
Ia turut menilai program tersebut sejalan dengan PRESTICE yang dikembangkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Dalam acara tersebut, Menkum meresmikan 6.110 Posbankum Desa dan Kelurahan se-Sumatera Utara. Peresmian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.
Kepala Kantor Kawasan Kementerian Hukum Sumatera Utara Ignatius Mangantar Silalahi melaporkan sebanyak 6.110 Posbankum yang telah terbentuk merupakan hasil sinergi antara Kemenkum, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, pemerintah kabupaten/kota, serta berbagai pemangku kepentingan.
Hingga Ketika ini, sebanyak 2.027 paralegal telah mengikuti pelatihan sebagai bagian dari upaya memperkuat layanan hukum dan pendampingan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Melalui keberadaan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Sumatera Utara, pemerintah berharap masyarakat semakin mudah memperoleh layanan hukum dan akses keadilan yang Segera, terjangkau, dan berkualitas, sekaligus memperkuat budaya penyelesaian sengketa secara damai serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
