Menkeu kaji ulang kebijakan pajak jaminan hari Sepuh

Menkeu kaji ulang kebijakan pajak jaminan hari tua

Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bakal mengkaji ulang kebijakan pajak Pendapatan (PPh) atas pencairan jaminan hari Sepuh (JHT).

Pengkajian dilakukan Demi memastikan ketentuan yang berlaku tetap sejalan dengan prinsip keadilan bagi peserta.

Purbaya menjelaskan kepada wartawan di Jakarta, Senin, bahwa belum Terdapat keputusan final terkait perubahan ketentuan pajak JHT hingga sejauh ini.

Pemerintah Lagi akan meninjau regulasi yang berlaku Demi ini dan membandingkannya dengan praktik terbaik di negara lain.

“Belum. Nanti kita lihat aturan yang Terdapat seperti apa. Dan kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa,” kata Purbaya.

Menurut dia, pemerintah membuka ruang Demi mengevaluasi apakah perlakuan pajak atas pencairan JHT perlu disesuaikan. Meski demikian, arah kebijakan tetap akan mempertimbangkan aspek fairness atau keadilan bagi seluruh peserta.

“Tapi hanya sih Demi fairness (keadilan), semuanya akan bayar. Dan kita akan cek,” ujar dia menambahkan.

Purbaya menegaskan, pemerintah Mau memastikan kebijakan pajak Enggak hanya membebani Golongan tertentu.

Di sisi lain, lanjutnya, Pengkajian juga diperlukan agar Insentif atau perlakuan Spesifik Enggak Bahkan lebih banyak dinikmati Golongan masyarakat berpenghasilan tinggi.

Salah satu aspek yang akan ditelusuri adalah profil peserta yang mencairkan JHT dengan nilai di atas Rp50 juta.

Pemerintah akan Menyantap seberapa besar jumlah peserta dalam Golongan tersebut dan apakah kebijakan yang berlaku Demi ini sudah Benar sasaran.

“Itu kan Tiba Rp50 juta ya? Kita akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta berapa sih. Jangan-jangan saya kasih Demi orang yang kaya aja. Jadi saya akan Pengusutan,” ujar dia.