Menhub: Pemerintah diskon tarif lintas transportasi di libur sekolah

Menhub: Pemerintah diskon tarif lintas transportasi di libur sekolah

Jakarta (ANTARA) – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan pemerintah kembali memberikan diskon tarif lintas moda transportasi selama libur sekolah 2026 guna meningkatkan mobilitas dan daya beli masyarakat, mendukung pariwisata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kepada menjaga daya beli masyarakat dan pengendalian harga, pemerintah kembali menerapkan kebijakan diskon tarif transportasi pada periode libur sekolah 2026 serta libur Natal dan tahun baru 2026/2027,” kata Menhub dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Dia mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan transportasi yang selamat, Terjamin, serta nyaman, yang juga dapat diakses masyarakat selama periode peningkatan mobilitas.

Dudy menuturkan lewat kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan biaya perjalanan masyarakat, serta mendorong peningkatan pergerakan orang dan aktivitas ekonomi selama periode liburan.

Menurut dia kebijakan itu merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat Kepada bepergian dengan biaya yang lebih terjangkau.

“Kami berharap Bonus ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus memberikan Pengaruh positif bagi sektor transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional,” ujar Menhub.

Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Berbarengan Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) tentang penugasan kepada badan usaha Punya negara sektor transportasi Kepada memberikan diskon tarif transportasi.

Regulasi itu menjadi dasar Penyelenggaraan program stimulus ekonomi melalui pemberian diskon tarif transportasi pada periode libur sekolah 2026, Natal 2026, dan Tahun Baru 2027 guna mendukung mobilitas masyarakat serta aktivitas ekonomi nasional.

Kebijakan diskon tarif transportasi pada periode libur sekolah 2026 meliputi diskon 30 persen Kepada Segala lintas pelayanan kereta api komersial kelas ekonomi pada 20 Juni Tiba 5 Juli 2026; diskon 30 persen Kepada seluruh ruas Jalur kapal laut penumpang kelas ekonomi pada 20 Juni Tiba 15 Agustus 2026.

Kemudian diskon 100 persen tarif jasa kepelabuhan Kepada penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan II dan IVA, serta 14 pelabuhan (7 lintasan) angkutan penyeberangan pada 20 Juni Tiba 5 Juli 2026.

Selain itu diskon 100 persen Pajak Pertambahan Nilai Di Tanggung Pemerintah (PPN DTP) pesawat udara berjadwal kelas ekonomi pada 24 Juni Tiba 5 Juli 2026.

Adapun lintas angkutan penyeberangan yang mendapat tarif diskon antara lain lintasan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Kayangan-Pototano, Tanjung Uban-Telaga Punggur, Ajibata-Ambarita, serta Sape-Labuan Bajo.

Menhub menambahkan, aspek keselamatan, keamanan, serta kenyamanan tetap menjadi prioritas Penting dalam penyelenggaraan layanan transportasi selama periode liburan.