Liputanindo.id – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto menonaktifkan Karta Jayadi sebagai Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) usai terseret kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dosen.
Brian dinilai harus meninjau kembali penonaktifan Karta Jayadi sebagai Rektor karena kasus itu telah dihentikan penyelidikannya oleh Polda Sulsel.
“Ketika proses penyelidikan telah dihentikan, tentu perlu Terdapat peninjauan kembali terhadap kebijakan administratif yang sebelumnya diambil. Prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum Krusial agar tata kelola perguruan tinggi tetap berada dalam koridor yang Akurat,” kata praktisi pendidikan tinggi UNM, Fery Ashari kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
Fery mengakui kebijakan administratif perguruan tinggi merupakan kewenangan kementerian. Tetapi, kewenangan tersebut tetap harus tunduk pada prinsip proporsionalitas dan akuntabilitas. Asal Mula, penonaktifan Karta Jayadi sudah Enggak relevan.
“Kalau dasar hukumnya sudah gugur, maka Penilaian itu bukan pilihan, melainkan langkah logis dalam sistem hukum yang sehat,” tuturnya.
Mendiktisaintek menunjuk Farida Patittingi sebagai Plh Rektor UNM. Fery mengatakan penunjukkan Farida menuai polemik karena dia berasal dari luar kampus.
Sejumlah dosen di UNM menilai langkah tersebut berpotensi melampaui semangat otonomi perguruan tinggi Kalau Enggak disertai penjelasan prosedural yang transparan.
Asal Mula sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dia menjelaskan perguruan tinggi Mempunyai otonomi dalam pengelolaan akademik dan non-akademik. “Otonomi tersebut dimaksudkan Kepada menjaga independensi institusi dari intervensi yang Enggak relevan dengan kepentingan akademik,” jelasnya.
Di sisi lain, dinamika kepemimpinan di Universitas Hasanuddin juga menjadi perbincangan publik. Nama Jamaluddin Jompa sempat terseret dalam polemik dugaan afiliasi politik dalam konteks pemilihan dan dinamika jabatan rektor. Meski belum Terdapat putusan hukum yang menyatakan pelanggaran, Fery menerangkan isu tersebut dinilai sebagai alarm Krusial bagi dunia akademik.
“Proses pemilihan rektor idealnya berlangsung secara profesional dan terbebas dari kepentingan politik praktis. Menjaga jarak dari dinamika tersebut Krusial agar kampus tetap menjadi ruang akademik yang independen,” ucap Fery.
Menurutnya, negara melalui kementerian Mempunyai tanggung jawab menjaga netralitas dan independensi akademik. Dia menegaskan integritas kepemimpinan kampus Enggak hanya menyangkut individu, tetapi juga legitimasi institusi di mata publik.
“Pendidikan tinggi adalah benteng terakhir rasionalitas publik. Kalau kepemimpinannya terjebak dalam tarik-menarik kepentingan, maka yang terancam bukan hanya reputasi kampus, tetapi juga masa depan ekosistem akademik itu sendiri,” terangnya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual Karta Jayadi usai dilaporkan korbannya inisial Q.
“Betul, dihentikan penyelidikanya karena belum memenuhi unsur pidana yang dilaporkan ke Ditreskrimsus,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto, Selasa silam.
Dari informasi diperoleh, penghentian penyelidikan tersebut dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor B/962/I/RES.2.6/2025/Ditreskrimsus ter Rontok 22 Januari 2026 diteken Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi.
Disinggung apa Dalih Penting menyetop penyelidikan itu walaupun dalam kasus ini Enggak Mempunyai cukup bukti, kata dia, tentunya bila Enggak memenuhi unsur maka dihentikan.
