Menakar Optimisme Pelaku Industri Perbankan Nasional

Menakar Optimisme Pelaku Industri Perbankan Nasional
(MI/Seno)

MENARIK mencermati hasil survei Bank Indonesia (BI) tentang rencana ekspansi kredit perbankan yang dipublikasikan belum lama ini, Kamis (21/4). Survei dilakukan terhadap 40 bank umum, dengan pangsa kredit sekitar 80% dari total kredit. Kalangan bankir di dalam negeri optimistis, penyaluran kredit pada 2022 ini bakal tumbuh 9,3% secara tahunan (year on year/yoy), jauh lebih tinggi dari realisasi tahun lalu, yang hanya 5,2% (yoy). Nomor itu pun di atas proyeksi pertumbuhan kredit tahun ini yang dipatok BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masing-masing sebesar 6%-8% dan 6,5%-8,5% (yoy).

Optimisme para bankir, antara lain didorong perbaikan kondisi moneter dan ekonomi, serta relatif terjaganya risiko penyaluran kredit. Parta bankir mengungkapkan aktivitas ekonomi yang terus meningkat seiring kian longgarnya mobilitas masyarakat bakal mengakselerasi pertumbuhan kredit tahun ini. Dengan realisasi pertumbuhan kredit 6,65% per Maret lalu, mereka yakin kredit perbankan berada di jalur yang benar (on the right track).

Sekilas ke belakang, setelah mengalami masa penurunan kinerja pada 2020, saat pandemi merebak dengan kuatnya, di sepanjang 2021 perbankan nasional “dipaksa” untuk mampu mengelola usahanya dengan sebaik mungkin melalui dua pendekatan sekaligus, yakni peningkatan efisiensi operasional dan pendapatan nonbunga alias fee based income berbasis komisi, fee, dan sejenisnya. Upaya itu pun diganggu dengan munculnya sebaran varian baru covid-19, yakni delta, yang mencapai puncaknya pada Juli 2021 lalu ketika merebak 56 ribuan kasus harian yang mengguncang sistem kesehatan nasional.

Keberhasilan penanganan pandemi pascavarian delta (Juli 2021) dan omikron (Januari 2022), mendorong dilonggarkannya pembatasan sosial yang mendorong tingkat mobilitas orang dan barang baik antarkota, antarprovinsi, bahkan antarnegara. Kecepatan pelaksanaan program vaksinasi massal sebagai game changer juga semakin meningkatkan mobilitas orang dan barang, seperti sebelum masa pandemi terjadi.

Hal itu mendorong peningkatan konsumsi masyarakat yang selama masa pandemi dengan pembatasan sosialnya telah menekan sisi permintaan masyarakat. Di masa pelonggaran pembatasan sosial, dorongan konsumsi masyarakat melonjak kuat karena terjadi akumulasi permintaan. Pemenuhan sisi permintaan masyarakat yang menguat ini diimbangi dengan peningkatan produksi di sisi penawaran.

Gambaran itulah yang mengonfirmasi kenaikan tingkat mobilitas orang, tingkat kepercayaan konsumen dan pebisnis, tingkat penjualan ritel, level indeks manufaktur atau Purchasing Manager Index (PMI), dan berujung pada sinyal kenaikan inflasi. Sayamulasi dari kegiatan ekonomi dan investasi tersebut mendorong tercapainya pertumbuhan ekonomi 2021 yang positif di level 3,69% atau jauh di atas realisasi pertumbuhan 2020 yang kontraktif, yakni minus 2,07%.

Singkat cerita, pemulihan ekonomi domestik tetap terjaga ditopang oleh terkendalinya pandemi, diikuti pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat yang mendorong peningkatan aktivitas ekonomi. Pertumbuhan ekonomi diperkirakan tetap kuat didukung perbaikan konsumsi rumah tangga, investasi langsung, dan belanja pemerintah. Sejumlah indikator ekonomi hingga awal Maret 2022 tercatat tetap baik, seperti indeks keyakinan konsumen, penjualan eceran, kendaraan bermotor dan semen, serta konsumsi listrik.

Bahkan, produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada kuartal pertama, dan kuartal kedua 2022 tahun ini diperkirakan mampu tumbuh masing-masing berkisar 5% yoy. Segala sumber pertumbuhan, baik dari sisi belanja pemerintah, konsumsi rumah tangga, investasi langsung, maupun sisi ekspor dan impor menunjukkan pergerakan yang positif, setelah kebijakan pengetatan mobilitas dilonggarkan pemerintah, seiring meningkatnya persentase jumlah penduduk yang disuntik vaksin lengkap, hingga melampaui treshold yang sebesar 70% sesuai kriteria Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Cek Artikel:  Negara Minus Negarawan

 

Prioritas penyaluran kredit

Hasil survei BI juga menunjukkan penyaluran kredit baru (new loan originated/NLO) pada kuartal I-2022 secara kuartalan (qtq) tetap terjaga tumbuh positif. Hal itu terindikasi pada nilai saldo bersih tertimbang (SBT) kredit baru sebesar 64,8%, meskipun lebih rendah dari SBT sebesar 87,0% pada kuartal sebelumnya.

Indikasi pertumbuhan kredit baru terjadi pada seluruh jenis penggunaan, tecermin pada nilai SBT yang tercatat positif. Pada kuartal II-2022 penyaluran kredit baru diperkirakan tumbuh lebih tinggi, terindikasi pada SBT perkiraan penyaluran kredit baru sebesar 79,0%. Apalagi, di kuartal kedua tahun ini ada peristiwa besar berupa perayaan Idul Fitri 1443 H, dan cuti bersama pekerja di lembaga pemerintahan dan swasta, yang diyakini akan meningkatkan mobilitas orang dan mendongkrak permintaan barang dan jasa, yang pada gilirannya juga akan mendorong peningkatan permintaan kredit untuk semua jenis penggunaan.

Berdasarkan hasil survei tersebut, standar penyaluran kredit pada kuartal II-2022 diperkirakan sedikit lebih longgar, jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Hal itu terindikasi pada Indeks Lending Standard (ILS) negatif sebesar minus 0,4%, berbeda dengan 3,3% pada kurtal sebelumnya. Kondisi itu dipengaruhi perkiraan penurunan suku bunga kredit yang dilakukan sebagian bank.

Yang menggembirakan ialah, orientasi bankir yang condong menyalurkan kredit ke sektor produktif. Ini terlihat dari hasil survei yang mencatat prioritas utama responden dalam penyaluran kredit baru pada kuartal II-2022 ialah kredit modal kerja (KMK), diikuti kredit investasi (KI), dan kredit konsumsi (KK). Pada jenis KK, penyaluran kredit kepemilikan rumah/apartemen (KPR/KPA) masih menjadi prioritas utama, diikuti kredit multiguna (KMG) dan kredit kendaraan bermotor (KKB).

Dengan semakin longgarnya kebijakan pembatasan sosial, sehingga mampu mendorong mobilitas orang dan barang, disertai dengan kembalinya operasionalisasi dunia usaha menuju kondisi normal, seperti sebelum masa pendemi, telah meningkatkan optimisme para bankir dalam menyalurkan kredit. Prioritisasi penyaluran kredit produktif, disusul kredit konsumtif menjadi rasional, di tengah masa kebangitan ekonomi pasca pandemi.

Prioritas penyaluran kredit ke sektor produktif, juga terkonfirmasi dari prioritisasi sektor ekonomi pilihan para responden, yakni sektor perdagangan besar dan eceran, sektor industri pengolahan, serta sektor perantara keuangan menjadi prioritas pilihan. Gambaran ini pun menunjukkan perilaku produktif dan konsumtif masyarakat umum, serta dunia usaha sudah kembali menuju kondisi normal.

Sebenarnya, di samping kondisi makroekonomi, dan sektor keuangan yang tetap terjaga dengan baik di masa pandemi hingga saat ini, sehingga mampu meningkatkan optimisme para bankir, maka kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit terdampak covid-19 yang pada Maret 2020 lalu dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan masih berlaku hingga Maret 2023 nanti, juga menjadi faktor pendorong optimisme kalangan bankir nasional.

Hal itu terlihat dari angka kredit yang direstrukturisasi dari semula tercatat sebesar Rp990 triliunan, kini telah melandai di kisaran Rp600 triliunan, dan diyakini akan terus melandai sehingga memberikan ruang lebih longgar bagi bank untuk melakukan ekspansi kredit. Meskipun demikian, aspek kehati-hatian tetap harus menjadi pedoman utama bagi kalangan perbankan, dalam aktivitas penyaluran kredit, mengingat fase pandemi masih harus dijalani.

Tak kalah pentingnya, ialah implementasi komitmen perbankan untuk menerapkan nilai-nilai lingkungan, sosial, dan tata kelola (environmental, social, and governance/ESG) secara sungguh-sungguh dan konsisten. Salah satunya lewat penyaluran kredit untuk sektor-sektor ekonomi berkelanjutan (green economy), selaras dengan panduan taksonomi hijau yang sudah dirilis oleh OJK di awal tahun ini.

Cek Artikel:  Demokrasi, Diskursus, dan Pemilu Damai

Yang juga perlu dicermati, terkait dengan rencana ekspansi kredit di tahun ini ialah penyediaan likuiditas yang memadai sehingga kondisi kesehatan bank tetap terjaga dengan baik, dengan kemampuan intermediasi yang optimal.

Dari hasil survei BI memberikan indikasi menggembirakan, yakni pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) pada 2022 diperkirakan tetap terjaga. Hal ini tecermin pada SBT perkiraan penghimpunan DPK 2022 sebesar 60,1%, bernilai positif meskipun tidak setinggi SBT sebesar 78,5% pada tahun sebelumnya. Optimisme perkiraan pertumbuhan DPK itu, antara lain dipengaruhi kondisi likuiditas bank, serta meningkatnya fasilitas dan pelayanan jasa bank.

Dalam hal ini, strategi penghimpunan DPK oleh bank mestinya tidak lagi mengandalkan konsep-konsep pemasaran dan promosi konvensional, baik secara above the line maupun below the line, tetapi harus lebih cerdas dan canggih dengan menerapkan perangkat digital, antara lain melalui kanal-kanal media sosial. Dengan strategi yang cerdas ini, biaya penghimpunan DPK atau biaya dana (cost of fund) menjadi lebih murah sehingga bisa menurunkan bunga kredit.

Di tengah meningkatnya literasi keuangan digital oleh masyarakat, penggunaan perangkat medsos menjadi lebih efektif dan personal, untuk dapat menjangkau target sasaran pemilik dana. Apalagi, perangkat digital seperti smartphone juga jauh lebih aktif dimanfaatkan untuk transaksi keuangan perbankan, melalui mobile banking dan internet banking.

OJK terus mempercepat pelaksanaan transformasi digital di sektor jasa keuangan untuk mendukung peningkatan inklusi keuangan masyarakat sehingga mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional. Percepatan transformasi digital didukung upaya peningkatan keamanan data pribadi, serta peningkatan literasi keuangan digital, untuk melindungi kepentingan konsumen sektor jasa keuangan.

Terbitlah POJK Nomor 12 Mengertin 2021 tentang Bank Standar Baru dan POJK Nomor 13 Mengertin 2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Standar. POJK Nomor 12 Mengertin 2021 memuat definisi bank digital, yakni bank berbadan hukum di Indonesia, yang menyediakan layanan keuangan secara digitalisasi.

Bank digital sendiri, meliputi bank yang memiliki cangkang bank konvensional, kemudian melakukan layanan ke ranah digital. Tetapi, ada juga bank dengan bentuk baru yang sepenuhnya digital atau tidak memiliki kantor fisik. Pada saat yang sama, pesatnya perkembangan teknologi informasi, perubahan perilaku nasabah, dan kemunculan industri jasa keuangan baru, menuntut bank untuk bertransformasi dalam menciptakan inovasi melalui penyelenggaraan produk bank.

Demi mendukung hal tersebut, OJK melakukan revolusi pengaturan yang diharapkan dapat lebih meningkatkan daya saing bank melalui proses perizinan yang lebih cepat, dan mengedepankan manajemen risiko melalui penerbitan POJK No 13 Mengertin 2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Standar.

Meskipun sudah terbit aturan tentang bank digital dan produk keuangan digital, OJK tetap meminta masyarakat pengguna jasa layanan bank lebih cermat menilai setiap hal di dunia maya. Di antaranya tidak mudah tergiur ketika seseorang mengarahkan untuk menuju link tertentu tanpa mengecek lebih dahulu keabsahannya. Selain itu, nasabah tidak sembarangan memberikan akses rahasia berupa PIN (personal identification number), kata sandi dan lainnya. Tentu saja, bank tetap harus lebih proaktif mengedukasi para nasabahnya terkait dengan literasi keuangan digital.

Cek Artikel:  Melampaui Batas Usia

Kebijakan OJK dalam mempercepat transformasi digital di sektor keuangan itu, terfokus pada dua tujuan strategis, yaitu memberikan layanan dan produk yang cepat, murah, dan kompetitif kepada masyarakat, serta memberikan kemudahan dan memperluas akses masyarakat yang unbankable (pelaku usaha informal dan UMKM) untuk dapat memanfaatkan produk dan layanan keuangan digital.

Beberapa kebijakan dalam mendorong digitalisasi di sektor keuangan yang telah diterbitkan, di antaranya Peraturan OJK terkait dengan Bank Digital, yang memberikan ruang bagi bank untuk masuk ke dalam ekosistem digital, serta mengembangkan produk dan layanan bank berbasis digital untuk bank berskala kecil seperti BPR. Kesempatan yang sama juga dikembangkan untuk lembaga keuangan mikro termasuk Bank Wakaf Mikro (BWM). OJK, juga memberikan ruang gerak lebih besar bagi pengembangan UMKM menjadi UMKM go digital. OJK terus membangun ekosistem UMKM berbasis digital secara terintegrasi mulai hulu sampai ke hilir.

 

Urgensi penguatan pencadangan

Hasil survei BI terkait dengan rencana ekspansi kredit tersebut juga sejalan dengan hasil riset indikator likuiditas yang dirilis Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode April 2022. LPS memiliki proyeksi (outlook) penyaluran kredit perbankan akan terus meningkat, tetapi bertahap dan bergantung pada pemulihan ekonomi domestik.

Kini para calon debitur mulai berani mengajukan kredit. Di sisi lain, hal ini menjadi tantangan bagi perbankan untuk mengelola likuiditas, dan menerapkan strategi penghimpunan dana. Perbankan juga harus mampu mengantisipasi perubahan perilaku deposan akibat kehadiran layanan keuangan digital yang dapat memengaruhi peta persaingan antarbank.

Secara khusus, LPS memberikan penekanan pada aspek prudensial terkait dengan penyaluran kredit. LPS mencatat bahwa bank masih akan sangat selektif dalam menyalurkan kredit dengan memperhatikan pengelolaan risiko kredit dan kinerja calon debitur. Salah satu aspek yang harus dipedomani kalangan perbankan ialah perlunya melakukan pembentukan cadangan yang lebih besar, untuk mengantisipasi pemburukan kualitas kredit di kemudian hari.

Secara teknis perbankan, setiap bank menyalurkan kredit, bank diwajibkan membentuk provisi atau cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni besaran nilai CKPN secara persentase disesuaikan dengan kolektibilitas setiap kreditnya. Tetapi, secara proaktif, preventif dan prudensial, perbankan disarankan membentuk CKPN yang lebih besar dari ketentuan sebagai motif berjaga-jaga, ketika terjadi perubahan situasi yang lebih buruk atau ekstrem di kemudian hari.

Yang pasti, dengan tidak diberlakukannya lagi relaksasi kebijakan restrukturisasi kredit terdampak covid-19 pada Maret 2023 (dengan asumsi tidak ada perpanjangan kebijakan baik menyeluruh maupun parsial), tentu pembentukan cadangan menjadi fokus perhatian para bankir. OJK, dalam berbagai kesempatan berulang kali mengingatkan kepada kalangan perbankan untuk mulai menyiapkan pencadangan yang lebih baik.

Dengan cara demikian, perbankan tidak akan lagi direpotkan untuk membentuk CKPN yang lebih besar ketika situasi benar-benar memburuk, diikuti penurunan kualitas kredit atau peningkatan non-performing loans (NPL) secara extraordinary.

Pembentukan cadangan atau provisi yang lebih besar dari ketentuan ini mencerminkan sikap kehati-hatian dan konservatif dari manajemen bank sehingga diharapkan dapat memberikan rasa nyaman dan tenang bagi segenap pemangku kepentingannya. Ibarat kata-kata bijak “sedia payung sebelum hujan”, demikianlah sesungguhnya spirit dari penguatan CKPN oleh perbankan.

 

 

Tulisan ini merupakan pendapat pribadi.

Mungkin Anda Menyukai