Memaknai Kunjungan Kaesang ke DJSN

Memaknai Kunjungan Kaesang ke DJSN 
Koordinator Advokasi BPJS Watch/Pengurus OPSI-KRPI, Timboel Siregar(Dok pribadi)

HARI Rabu lalu (18/10) lalu Kaesang Pangarep, Ketua Lazim Partai Solidaritas Indonesia (PSI), mengunjungi kantor Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk berdiskusi tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang menjadi payung hukum penyelenggaraan program Jaminan Sosial. Kunjungan ini pun terkait dengan salah satu kampanye PSI yang mencanangkan “BPJS Gratis” jika PSI menang. 

Saya menilai kunjungan tersebut baik dan mengapresiasinya, karena, pertama, Kaesang sebagai ketua umum PSI mau bertanya dan belajar tentang jaminan sosial ke DJSN, termasuk mempelajari janji kampanye “BPJS Gratis” jika PSI menang. 

Kedua, kunjungan Kaesang ke DJSN diharapkan menjadi bekal pengetahuan bagi PSI untuk mendukung kemajuan pelaksanaan jaminan sosial di Indonesia, baik program JKN maupun Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Mortalitas (JKM), Jaminan Hari Sepuh (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Dengan kunjungan tersebut, saya berharap PSI bisa mempertimbangkan kembali kampanye “BPJS Gratis”. Yang dimaksud “BPJS Gratis” menurut PSI adalah Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan, walaupun juga kurang jelas yang dimaksud gratis itu apakah iuran JKN yang digratiskan untuk seluruh peserta sehingga seluruh iuran JKN rakyat Indonesia ditanggung APBN, atau pembiayaan pelayanan ke RS yang digratiskan sehingga semua faskes akan mendapatkan pembayaran dari APBN? 

Saya menduga yang digratiskan itu iuran JKN seluruh rakyat Indonesia sehingga APBN akan membayar seluruh iuran tersebut, yang dananya akan dikelola oleh BPJS Kesehatan. Kalau pembiayaan ke faskes yang digratiskan, ya selama ini memang pembiayaan ke faskes sudah ditanggung BPJS Kesehatan sehingga peserta tidak perlu membayar ke faskes lagi. 

Cek Artikel:  Papua, Damai Sebelah Hati

Saya menilai ide kampanye “BPJS Gratis” adalah tidak tepat dan akan sulit dilaksanakan. Secara yuridis, UU No. 40 Mengertin 2004 tentang SJSN dan UU No. 24 Mengertin 2011 tentang BPJS mengamanatkan pembiayaan program jaminan sosial berdasarkan prinsip gotong royong, yaitu bagi yang mampu membayar iurannya sendiri (atau pemberi kerjanya), dan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu iurannya dibayarkan Pemerintah. Gotong royong sudah menjadi jati diri Bangsa Indonesia, dan ini sudah tepat bagi pelaksanaan jaminan sosial. 

Penerimaan iuran JKN di tahun 2022 lalu sebesar Rp. 143,28 Triliun, dan bila semua iuran JKN dibayarkan Pemerintah maka Pemerintah akan menggelontorkan ratusan triliun tiap tahunnya hanya untuk iuran JKN. Selama ini, mengacu pada Pasal 17 ayat (4) UU SJSN, Pemerintah Pusat dan Pemda hanya membayarkan iuran JKN untuk masyarakat miskin dan tidak mampu, dan Pemerintah Pusat mensubsidi iuran JKN kelas 3 peserta Sendiri Rp. 7.000 per orang per bulan. 

Bila iuran JKN seluruhnya ditanggung maka anggaran Kementerian Kesehatan akan semakin besar. Tentunya masih banyak program di Kementerian Kesehatan yang membutuhkan anggaran besar. Di tahun 2022 lalu saja realisasi anggaran di Kementerian Kesehatan sebesar Rp. 120,87 Triliun dari total pagu anggaran Rp. 130,67 Triliun. 

Kebutuhan anggaran besar di Kementerian Kesehatan, sektor Pendidikan wajib 20 persen, dan anggaran Kementerian/Lembaga lainnya yang juga besar akan diperhadapkan pada kemampuan APBN membiayainya. Sumber pemasukan utama APBN adalah pajak, dan dengan tax ratio yang relatif masih rendah dibandingkan negara ASEAN umumnya, di tahun 2022 sebesar 10,39 persen, maka bila seluruh iuran JKN dibayar APBN akan meningkatkan defisit APBN lebih besar lagi dan ini artinya utang akan semakin membesar.

Cek Artikel:  Kebijakan Seranganf NATO

 

Kampanye Rasional dan Realistis 

Saya berharap dengan kunjungan ke DJSN maka PSI bisa berkampanye secara rasional dan realistis. Lagi banyak hal yang bisa diusulkan dalam kampanye terkait program JKN seperti memperbaiki regulasi tentang cleansing data sehingga masyarakat miskin dan tidak mampu tahu status kepesertaan JKN-nya dengan mudah, lalu mendesak Presiden Jokowi merealisasikan janjinya di Peraturan Presiden (Perpes) No. 36 Mengertin 2023 tentang Peta Jalan Jaminan Sosial yang menaikan kuota peserta PBI JKN menjadi 111 juta orang di 2023 dan 113 juta orang di 2024.

Kemudian menghapus denda pelayanan rawat inap di Pasal 42 Perpres no. 64 tahun 2020 yang sangat memberatkan rakyat; memperbaiki pengawasan dan meningkatkan penegakkan hukum terhadap fasilitas Kesehatan yang melanggar hak pasien, yang selama ini sangat lemah; dan memastikan sanksi tidak dapat layanan publik di PP no. 86 tahun 2013 berjalan, yang selama ini dibiarkan tidak berjalan.

Tentunya Ketua Lazim PSI pun sudah mendapatkan pengetahuan tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan di DJSN. Eksis beberapa hal yang bisa dijadikan kampanye untuk memperbaiki kesejahteraan pekerja melalui lima program jaminan sosial ketenagakerjaan (JKK, JKm, JHT, JP dan JKP), seperti memastikan berlakunya program JKK dan JKm bagi pekerja miskin yang iurannya dibayar Pemerintah Pusat, yang sebenarnya sudah dijanjikan Presiden Jokowi pada RPJMN 2020 – 2024 tapi hingga 2024 tidak juga direalisasikan. Bukti Presiden tidak merealisasikan janjinya tersebut adalah tidak adanya Program JKK dan JKm bagi pekerja miskin di Perpres no. 36 tahun 2023.

Cek Artikel:  Gerbang Masuk Pemuda Melek Politik

Memastikan pekerja informal, Pekerja Migran Indonesia, dan pekerja jasa konstruksi mendapatkan akses menjadi peserta jaminan pensiun (JP). Sejak program JP dimulai 1 Juli 2015, Pemerintah hanya memberikan akses kepada pekerja formal, padahal semua pekerja pasti memasuki masa lansia sehingga sulit untuk terus bekerja, dan mereka membutuhkan tabungan pensiun di masa tua. 

Demi mendukung kesejahteraan pekerja lebih baik lagi dan kesinambungan program JP ke depan, adalah baik bila PSI berkomitmen menaikan iuran Program JHT dan JP yang memang sudah diamanatkan PP no. 46 Mengertin 2015 dan PP No. 45 tahun 2015. Selama ini Pemerintah Jokowi tidak pernah menaikan iuran JHT dan JP.

Semoga isu jaminan sosial mendapatkan perhatian serius dari seluruh Capres-cawapres dan partai politik yang akan bertarung di Pemilu 2024. Meningkatkan akses kepesertaan dan pelayanan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia akan menurunkan tingkat kemiskinan dan ketimpangan sosial. (Z-7)

Mungkin Anda Menyukai