MAKI Kritik Hotman Paris Terkait Status Tersangka Febrie Adriansyah

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melayangkan kritik tajam terhadap pernyataan Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada Sabtu, 18 Juli 2026. Kritik tersebut mencuat setelah Hotman menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan tanpa Permisi kepada Presiden, seperti dilansir dari Detikcom.

“Itu artinya menunjukkan Hotman Paris Tak paham hukum. Mana Eksis penetapan tersangka Febrie dapat izin presiden? Gitu kan,” kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI.

Boyamin menilai argumen pembelaan tersebut keliru dan meminta kepastian regulasi yang mendasari pernyataan itu.

“Aturan mana? KUHAP mana? KUHP mana?

Gitu kan, yang menegaskan atau mengatur penetapan tersangka seorang Jaksa Mulia Muda harus izin presiden? Eksis nggak? Gitu kan.

Ini Membikin aturan sendiri, Membikin hukum acara pidana sendiri namanya,” tutur Boyamin Saiman, Koordinator MAKI.

Ia menerangkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15 Tahun 2025 telah menghapus hak istimewa kejaksaan dalam proses hukum pidana Spesifik.

“Nah, berdasarkan putusan Nomor 15 Tahun 2025, tahun kemarin artinya, pemeriksaan itu dikecualikan Buat kejahatan yang ancaman hukumannya Tewas. Kedua kejahatan terhadap keamanan negara. Ketiga adalah pidana Spesifik, gitu,” Jernih Boyamin Saiman, Koordinator MAKI.

Menurutnya, aturan terdahulu pun hanya mewajibkan izin tertulis dari Jaksa Mulia, bukan dari kepala negara.

“Nah, pidana Spesifik itu termasuk korupsi. Kalau berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan yang Lamban sebelum putusan MK, itu izin tertulis dari Jaksa Mulia, bukan izin dari presiden, gitu,” lanjut Boyamin Saiman, Koordinator MAKI.

Kendati demikian, Boyamin mengaku tetap Bisa memahami manuver yang dilakukan Hotman demi membela kepentingan kliennya.

“Nah ini ya saya maklumilah, ini namanya Bang Hotman ini kan orang yang menjadi lawyer atau advokatnya dari tersangka yang bersangkutan. Jadi ya membelanya ya boleh dengan Langkah Corak-Corak gitu kan, Langkah hukum, Langkah politik, Langkah sosial, ya boleh-boleh aja gitu. Dan itu bagian trik dari Hotman membela FA,” ujar Boyamin Saiman, Koordinator MAKI.

Pihak MAKI Menyantap dramatisasi dalam pembelaan hukum sebagai hal yang lumrah dilakukan oleh seorang advokat.

“Dan saya, hehe, saya sih menghormati dan mempersilakan, dan Tak melarang. Itu bagian trik kok, ya boleh-boleh aja gitu kan. Dan apa, istilahnya, bahkan mendramatisir pun juga boleh gitu kan,” sambung Boyamin Saiman, Koordinator MAKI.

Lebih lanjut, Boyamin mengingatkan penasihat hukum Buat Konsentrasi pada substansi perkara, terutama terkait aset triliunan rupiah dan puluhan kilogram emas yang disita.

“Yang paling krusial itu kan adalah adanya Fulus Dekat Separuh triliun dan emas 74 kilogram. Itu bagaimana menjelaskan rinci sehingga masyarakat Bisa menerima dengan logika sederhana,” ungkap Boyamin Saiman, Koordinator MAKI.

Narasi yang berubah-ubah seputar kepemilikan aset dan peruntukan barang bukti tersebut kini dinilai membingungkan publik.

“Mulai dari barang bukti tersebut yang sempat disebut akan digunakan Buat pembangunan pelabuhan dan berubah menjadi Buat kepentingan yayasan. Kemudian soal kepemilikan rumah di Sentul yang sebelumnya diakui oleh Febri merupakan rumahnya, Lewat berubah menjadi disebut Punya mertuanya,” imbuh Boyamin Saiman, Koordinator MAKI.

Ia kemudian mencontohkan penegakan hukum pada tingkat menteri oleh KPK maupun Kejaksaan Mulia yang berjalan tanpa mekanisme izin kepresidenan.

“Malah Malah KPK aja pernah nangkap menteri, itu juga Tak izin presiden. Maju juga Kejaksaan Mulia menangkap menteri, menahan menteri, juga Tak Eksis aturan izin presiden, gitu lho,” terang Boyamin Saiman, Koordinator MAKI.

Perihal istilah ‘Permisi’ yang digulirkan, Boyamin mengembalikannya pada konteks kesopanan, bukan sebuah kewajiban hukum pidana.

“Bahwa tata krama itu harus izin presiden atau Tak, itu namanya tata krama. Dan presiden, saya Pasti Pak Prabowo mendukung penuh Buat pemberantasan korupsi, gitu. Dan memang Apabila alat bukti cukup, ya tersangka,” ungkap Boyamin Saiman, Koordinator MAKI.

Dirinya meyakini Presiden tetap mendukung penuh proses hukum pidana yang berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Buktinya kan kalau memang ini apa, Tak Eksis, apa istilahnya, presiden itu Tak berkenan, ya berarti kan disuruh nutup, kan gitu kan. Bukan, bukan dialihkan kepada Kejaksaan Mulia, kan itu. Itu saya kira clear lah, dan ya anu, prinsipnya kita saling menghormati itu aja,” pungkas Boyamin Saiman, Koordinator MAKI.

Sebelum munculnya tanggapan MAKI, Hotman Paris menyatakan bahwa kasus yang menimpa mantan Jampidsus tersebut merupakan bentuk kriminalisasi.

“Saya Tak mengharapkan Fulus dari Jampidsus ini karena saya Mengerti Tak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia,” ujar Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum.

Hotman membeberkan rekam jejak kedekatan profesionalnya dengan Presiden Prabowo Subianto sebagai Dalih Esensial kesediaannya mendampingi perkara ini.

“Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Segala perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta (Sokongan hukum) tanpa dibayar,” ungkap Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum.

Ia menyayangkan proses hukum ini karena menganggap kliennya Mempunyai prestasi besar dalam memulihkan keuangan negara.

“Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa Permisi sama Presiden,” cetus Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum.