Mahfud MD Sebut Putusan MK Sudah Inkrah, Harus Diikuti Meski Terdapat Pelanggaran Etik Hakim

Liputanindo.id MAKASSAR – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, Begitu ini Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tengah menggelar sidang dugaan pelanggaran etik hakim MK. 

Tetapi, putusan yang telah dibuat para hakim yang tengah disidang itu sudah final dan mengikat serta harus diikuti.

Baca Juga:
Mahfud Sebut Food Estate Proyek Gagal, Gibran: Pemimpin Itu Harus Optimis

Olehnya, ia meminta Segala pihak menahan diri sembari menunggu sidang etik MKMK terkait putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden. Sidang etik dipimpin Jimly Asshiddiqie. 

“Itu kan sedang diperiksa oleh mahkamah kehormatan. Jadi biar saja MKMK nanti yang memberi Paham kepada kita,” ungkapnya Begitu diwawancarai awak media di Kota Makassar, Sulsel, Kamis (2/11/2023).

Cek Artikel:  Bupati Labuhanbatu Kena OTT KPK Terkait Dugaan Suap

Mantan Ketua MK ini menyebut Kalau ditemukan pelanggaran etik dalam proses pengambilan putusan maka perlu diberikan hukuman. Hal sebaliknya, kata Mahfud, juga perlu dibuktikan.

“Apa yang terjadi dan apa hukumannya kalau perlu Terdapat hukuman,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Mahfud menegaskan putusan MK adalah mengikat dan harus diikuti. Ia menjelaskan Kalau ke depan Terdapat dugaan pelanggaran dilakukan hakim MK, maka jalurnya adalah pengadilan etik.

“Putusan MK itu mengikat, putusannya begitu, mengikat harus diikuti. Kalau proses Membangun putusan itu melanggar etika, itu Terdapat pengadilan etikanya,” tutur Mahfud.

Mahfud menjelaskan soal Pasal 24C Undang Undang Dasar 1945 yang menyatakan MK adalah lembaga yang mengadili sengketa dan putusannya adalah inkrah atau final. Ia menegaskan Bukan Terdapat Tengah putusan di atas putusan MK.

Cek Artikel:  Kapolda Jatim Niscayakan Tak Eksis Korban Jiwa dari Ledakan di Asrama Brimob Surabaya

“Putusannya bersifat final dan mengikat, selesai, Bukan Terdapat bandingnya. Nah pak hakimnya korupsi? Hakimnya melanggar etik? Adili,” kata Mahfud.

Mahfud pun mencontohkan adanya hakim MK yang terjerat kasus suap. Setidaknya Terdapat dua hakim MK yang pernah tersandung masalah suap yakni Akil Mochtar dan Patrialis Akbar.

“Dulu Terdapat hakim sekarang sedang dipenjara, Ketua MK, putusannya salah Segala karena suap dari bupati, wali kota, banyak sekali. Dari Kalimantan, Lampung, Banten Guna suap rupanya, tapi putusannya itu mengikat. Lanjut hakimnya yang melanggar hukum itu masuk penjara. Putusan hakim itu harus dianggap Betul kalau sudah diputuskan inkrah,” sebutnya.

Mahfud kembali menegaskan putusan MK adalah final dan menyelesaikan perdebatan. Kalau Terdapat putusan hakim dianggap curang atau dianggap Bukan berlaku maka Bukan akan pernah Terdapat putusan final.

Cek Artikel:  Soal Firli Bahuri, Kemensetneg Tunggu Surat Penetapan Tersangka dari Polri

“Oleh Alasan itu, putusan itu mengikat, hakimnya tangkap, hakimnya adili. Nah seperti sekarang Terdapat pengadilan etik, kita lihat saja seperti apa hukumnya kalau Kerabat anggap itu politik dinasti, anggap karena Terdapat intervensi, kita Bukan Paham Betul tidaknya karena sedang diperiksa oleh Pak Jimly,” pungkasnya. (KEK)

 

Baca Juga:
Guna Baju Kapas dari Petani Tuban, Mahfud MD Sampaikan Pesan Soal Keterkaitan Lingkungan dan Ekonomi

 

Mungkin Anda Menyukai