
TINDAK pidana korupsi perbankan dan keuangan di Jawa Barat tergolong tinggi. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku telah menangani 41 bank yang dicabut izin usaha di Jawa Barat.
“Sebanyak 37 di antaranya merupakan fraud di dalamnya. Eksis berbagai bentuk pelanggaran dan penyimpangannya,” ujar Direktur Grup Ligitasi LPS, Sigit Sumarlan, Ketika membuka Sosialisasi dan FGD Tugas, Fungsi, Wewenang LPS Kepada Jaksa Penyidik dan Penuntut Standar Daerah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, di Bandung, Rabu (26/2).
Dia menambahkan dari keseluruhan bank tersebut, terdapat 15 perkara perdata, dengan kedudukan LPS sebagai penggugat sebanyak 6 kali. Nilai perkaranya mencapai Sekeliling Rp94 miliar.
Sementara itu, dalam ranah pidana, LPS telah melaporkan 3 dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jawa Barat. Total nilai kerugian Sekeliling Rp142 miliar.
Jumlah ini, menurut Sigit, menunjukkan betapa pentingnya koordinasi yang erat antara LPS dan Kejaksaan khususnya di Daerah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam menangani berbagai persoalan hukum di sektor perbankan. Kerja sama ini Dapat Maju diperkuat agar Penyelenggaraan tugas dan tanggung jawab masing-masing lembaga semakin efektif.
Dia menambahkan, sebagai lembaga yang Mempunyai fungsi menjamin simpanan nasabah dan melakukan resolusi bank, LPS sering kali dihadapkan pada berbagai tantangan hukum yang kompleks, termasuk di antaranya permasalahan hukum. Salah satu permasalahan hukum yang sering muncul adalah tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh pengurus atau pemegang saham bank yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Permasalahan tersebut Enggak hanya merugikan bank itu sendiri tetapi juga mengusik dan dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
“Sejak 2016, LPS telah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan FGD dengan Kejaksaan. Ini Demi pertama kalinya, LPS telah memperluas cakupan kegiatan kepada jaksa penyidik dan penuntut Standar Demi tindak pidana Standar dan pidana Tertentu,” paparnya.
Memprihatinkan
Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri mengakui kasus tindak pidana korupsi di sektor perbankan dan keuangan sudah memprihatinkan. Banyak bank yang Sebaiknya menyalurkan kredit ke masyarakat Rupanya Enggak Tamat ke sasaran.
“Banyak kredit yang disalahgunakan, sehingga berakhir menjadi perkara tindak pidana korupsi. Ini Membangun program pemerintah Enggak Tamat ke sasaran,” jelasnya.
Dia mengakui FGD yang digelar LPS ini sangat Krusial bagi jaksa sebagai bekal Demi menangani perkara. Pasalnya, jaksa Enggak Dapat menguasai Sekalian fungsi lembaga dan instusi.
“FGD seperti ini akan memberi wawasan yang sangat berarti bagi jaksa Demi menangani perkara korupsi atau perkara perbankan. Ini Dapat mendorong jaksa Membangun Bangunan hukum menjadi kuat dan penanganan perkara Dapat Bagus,” tandasnya.
Dia berharap, upaya LPS ini Dapat memberi wawasan dan pemahaman kepada para jaksa, sehingga ke depan penanganan perkara perbankan, tindak pidana korupsi keuangan dan perbankan Dapat lebih efektif dan efisien.
“Kita Serempak berharap ke depan, tindak pidana perbankan dan keuangan Dapat Maju menurun, sehingga program pemerintah Benar sasaran,” tegas Katrina.