Polisi Tangerang cari jasad supir taksi online yang dibuang ke kali
Dalam Negeri
Editor: Novelia Tri Ananda
Sabtu, 26 April 2025 – 06:15 WIB
Liputanindo.id – Kepolisian melibatkan Basarnas dan BPBD Kabupaten Tangerang, Banten Kepada pencarian MR (35), supir taksi online yang menjadi korban pencurian dan jasadnya dibuang ke kali baru Tanjung Burung Teluknaga.
“Upaya pencarian jasad korban Lanjut kami upayakan Kepada segara ditemukan, Minta doa nya dari keluarga korban dan masyarakat,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Tangerang, Jumat.
Kapolres mengatakan, kepolisian telah menangkap dua orang tersangka IT alias Jefri dan NH alias Dayat. Pelaku membuang MR ke Kali Baru setelah dieksekusi dan dirampas kendaraannya.
“Barang bukti berupa pisau, dompet korban berisi identitas korban berlumur darah dan stiker yang dilepas Kepada menghilangkan barang bukti telah ditemukan,” ujarnya.
Kapolres menjelaskan aksi yang dilakukan dua pelaku dinilai sadis dan telah direncanakan. Keduanya berpura-pura meminta Donasi orang lain yakni satpam RSUD Kabupaten Tangerang Kepada memesan taksi online. Di tengah perjalanan, belum Tiba tujuan sesuai aplikasi korban dihabisi dengan Metode dijerat menggunakan tambang dan dihujam pisau sebanyak empat tusukan.
Hal tersebut berdasarkan pengakuan awal kedua pelaku usai ditangkap Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Begitu akan transaksi jual mobil yang dikemudikan korban kepada orang lain dan Rupanya merupakan Member polisi.
“Berkat kecurigaan yang kuat, kita berhasil mengungkap dan menangkap dan menangkap pelaku Esensial kasus ini,” katanya.
Kombes Zain mengimbau masyarakat Kepada selalu waspada dan berhati-hati Begitu bertransaksi jual beli kendaraan bermotor. Apabila mencurigakan segera melapor dan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Terlebih bila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan.
“Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga, kami turut berdukacita kepada keluarga korban. Segera lapor dan berkoordinasi dengan petugas Kalau Memperhatikan, mengetahui dan mendengar tindak pidana kejahatan,” katanya.
Sumber : Antara