Legislator Mufti Anam Geram iPhone Minta Cuti Pajak 50 Tahun: Gila, Memang Layak Diblokir dari Indonesia!

Liputanindo.id – Personil Komisi VI DPR Mufti Anam mengungkapkan, pemerintah sudah layak apabila memblokir peredaran produk Apple dari Tanah Air. Asal Mula, perusahaan elektronik itu meminta cuti pajak atau tax holiday selama 50 tahun Apabila berinvestasi di Indonesia.

Hal itu dia ungkapkan dalam rapat kerja (raker) Komisi VI DPR dengan Menteri Badan Usaha Punya Negara (BUMN) Erick Thohir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Awalnya, dia menyoroti soal Info produk iPhone 16 dilarang masuk ke Indonesia yang ramai di media sosial.

“Hari ini sedang ramai di media sosial soal bagaimana Rupanya iPhone 16 dilarang masuk Indonesia, pak,” kata Anam.

Tetapi, setelah dia mencari Paham, menurutnya pemerintah memang punya Dalih yang kuat Demi melarang iPhone 16 masuk Indonesia.

Cek Artikel:  Rugikan Negara Ratusan Miliar, Mantan Dirut Indofarma Sengaja Manipulasi Laporan Keuangan

Salah satunya karena Apple meminta cuti pajak 50 tahun sebagai imbalan Apabila diizinkan berinventasi di Indonesia.

“Tapi setelah kemudian kita buka Dalih dari pemerintah Adalah karena iPhone minta tax holiday 50 tahun,” ucapnya.

Menurutnya, persayaratan dari Apple tak masuk Pikiran. Dia pun geram mendengarnya. Oleh karena itu, politisi PKS itu menilai, produk Apple sudah sangat Layak Apabila diblokir dari Indonesia.

“Emang gila ini iPhone, pak. Memang sudah layak diblokir dari negara kita,” kata Anam.

Menurutnya, Apple sudah melecehkan bangsa Indonesia. Padahal, perusahaan raksasa itu sudah menerima banyak keuntungan karena produknya sangat laku di Indonesia.

Dia lantas mengusulkan, Apabila perlu pemerintah tak hanya melarang penjualan iPhone 16 saja, tetapi juga seluruh produk Apple.

Cek Artikel:  Pramono Janji Renovasi Stadion VIJ Jadi Markas Persija Kalau Menang Pilgub Jakarta

“Masyaallah, mereka sudah menikmati begitu banyak duit dari rakyat Indonesia, tapi Rupanya mereka mau investasi di sini saja minta syarat namanya tax holiday 50 tahun,” kata Anam.

“Kami rakyat Indonesia marah kepada iPhones. Kalau perlu diblokir Segala seluruh produk iPhone Kagak boleh masuk ke negara kita, pak. Ini pelecehan kepada negara kita,” tegasnya.

Dia pun meminta Erick Thohir selaku menteri BUMN Demi turun tangan dan mencari solusi agar masyarakat tak Kembali ketergantungan dengan iPhone.

“Maka kami harap bapak (Erick Thohir) Dapat turun tangan dalam hal ini agar kita Kagak tergantung dengan namanya iPhone, pak,” kata Anam.

Diketahui, penjualan iPhone 16 di Indonesia Lagi dilarang lantaran belum memenuhi aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 35 persen.

Cek Artikel:  Hacker Bjorka Bocorkan 6 Juta Data Termasuk Data Gibran dan Kaesang, Jokowi: Segera Dimitigasi

Apabila Eksis masyarakat yang membeli dari jasa ekspedisi maupun membawa dari luar negeri, maka gawai tersebut hanya diperbolehkan digunakan pribadi saja, Kagak Demi diperjualbelikan.

“Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang dan dikenakan pajak adalah barang bawaan yang Kagak boleh dijual, serta terbatas Demi penggunaan pribadi penumpang,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif.

Mungkin Anda Menyukai