Bayangkan peristiwa blackout PLN karena kasus batu bara. Bayangkan soal Krakatau Steel, Asabri. Ini kan sangat sungguh menjijikkan apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum
Jakarta (ANTARA) – Personil Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru meminta penegak hukum memberi hukuman Tewas kepada tersangka korupsi sekaligus Eks Jampidsus, FA.
“Kalau Dapat dihukum Tewas. Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Nasyirul Falah Amru di ruang rapat Komisi III, gedung DPR RI, Jakarta, Sabtu.
Menurut pria yang akrab disapa Gus Falah itu, korupsi yang dilakukan FA sangat meresahkan masyarakat.
Gus Falah mengatakan, selain karena telah menodai kepercayaan masyarakat kepada institusi penegak hukum, apa yang telah diperbuat FA sangat merugikan karena kasus korupsinya berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik di Sumatera beberapa waktu Lewat.
Kendati demikian, dia Tak menjelaskan secara rinci soal keterkaitan tersebut.
“Bayangkan peristiwa blackout PLN karena kasus batu bara. Bayangkan soal Krakatau Steel, Asabri. Ini kan sangat sungguh menjijikkan apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum,” katanya.
Karenanya, dia selaku perwakilan PDI Perjuangan di Komisi III mendorong agar proses penyelidikan kasus itu dilakukan secara independen, transparan dan adil.
Dia juga mendukung usulan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Kepada membentuk panitia kerja (panja) Kepada mengawasi proses penanganan kasus korupsi FA.
“Saya sepakat dengan pimpinan mengusulkan Kepada dibikin panja terkait kasus yang Demi ini Kembali kita dalami. Terima kasih,” katanya dengan tegas.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto menyatakan bahwa FA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian Doku (TPPU).
“Kami telah menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian Doku,” kata Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Akbar, Jakarta, Sabtu.
Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan FA ditetapkan sebagai tersangka Serempak tersangka lainnya berinisial DR dari pihak swasta. DR disinyalir sebagai Don Ritto.
Penetapan keduanya sebagai tersangka telah melalui proses gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua Ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah Posisi.
Totok menambahkan tersangka DR diduga melakukan tindak pidana pencucian Doku yang berasal dari tindak pidana korupsi.
“Terhadap tersangka DR, kami kenakan Pasal 4 atau Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf B dan C di KUHP Baru,” ujarnya.
Sedangkan tersangka FA, disangka dengan pasal 12 huruf i dan 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau sangkaan Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP baru.
“Menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan tindak pidana korupsi lainnya,” kata Totok menjelaskan.
Penanganan perkara ini, selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Pidana Spesifik (Jampidsus) Kejagung atas kesepakatan Serempak antara Kortastipidkor Bareskrim Polri dan Kejaksaan Akbar dalam rangka sinergi.
“Kami telah bersepakat dengan Kejaksaan Akbar bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Akbar dalam rangka Kepada sinergi,” katanya.
Sebelumnya, pada Kamis (9/7), tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram, mata Doku asing dan rupiah senilai Sekeliling Rp476 miliar.
Selain emas dan Doku, penyidik juga menyita sejumlah Arsip, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang tersimpan di dalam brankas.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari Pengusutan gabungan (joint investigation) terkait tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian Doku dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
