DPR RI Siap Mengkaji RUU Pidana LGBT yang Digodok MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun naskah akademik serta Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa pihak parlemen akan bersikap terbuka dalam menampung aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.

“Ya sebagai bentuk aspirasi masyarakat ya, dalam hal ini MUI, tentu kita akan lihat ya nanti apa hasil dari draf yang diusulkan oleh MUI seperti apa,” kata Saan kepada wartawan seperti dikutip dari Detikcom, Selasa (30/6/2026).

Waketum NasDem ini menjelaskan bahwa regulasi yang diusulkan oleh lembaga keagamaan tersebut nantinya akan diserahkan kepada DPR RI sebagai pemegang otoritas legislatif. Setelah draf Formal diterima, pihak parlemen segera melakukan penelaahan lebih mendalam.

“Niscaya kan nanti disampaikan ke DPR, dan DPR Niscaya akan kaji, akan pelajari, dan akan tindak lanjuti oleh kita Sekalian,” ujar Saan.

Proses pembahasan naskah tersebut nantinya akan melibatkan beberapa kelengkapan dewan yang membidangi legislasi maupun kajian hukum.

“Nanti kan apa, di Badan Legislasi, atau nanti apa, di pimpinan, atau di badan ini ya, di keahlian, di BKD (Badan Keahlian DPR) kan Niscaya akan dikaji ya terkait dengan usulan,” sambungnya.

Langkah penyusunan regulasi ini sengaja didorong oleh MUI agar dapat masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.

Wakil Ketua Biasa MUI KH M Cholil Nafis menjabarkan bahwa jalur hukum pidana ini diambil lantaran pendekatan moral dinilai sudah Enggak Kembali efektif dalam menekan penyebaran fenomena tersebut di tengah masyarakat. Lembaga ulama ini secara tegas menyatakan penolakan terhadap aktivitas maupun kampanye Grup tersebut.

“Demi Asmara kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,” ujar Kiai Cholil, dilansir detikHikmah, Minggu (28/6).

Kiai Cholil juga menyoroti perubahan sikap dari Grup tersebut yang dinilai menjadi semakin berani memperlihatkan eksistensinya. Menurutnya, Apabila pada masa Lampau aktivitas tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi, kini mulai beralih pada Penyelenggaraan kegiatan secara terbuka di area publik.

Ia juga menyayangkan adanya fenomena di mana Grup masyarakat yang mencoba memberikan teguran Bahkan sering kali mendapatkan label negatif sebagai pihak yang Enggak toleran.

“Ini kan sudah salah kaprah,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, ini.

Berdasarkan perkembangan situasi tersebut, pihak lembaga ulama Menyantap aturan hukum yang bersifat mengikat dan Mempunyai Hukuman tegas sudah sangat diperlukan.