
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan bahwa hanya Penduduk DKI Jakarta yang Dapat mendapatkan layanan kesehatan dari “Laskar Putih” yang Formal diluncurkan awal Mei ini.
“Eksis kriteria. Dia Penduduk ber-KTP DKI Jakarta, yang berdomisili di Jakarta. Kalau domisili di KTP Bekasi misalnya, Kagak Dapat,” ujar Perwakilan Subkelompok Promosi Kesehatan dan Tata Kelola Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Robin Andrianto di Jakarta, hari ini.
Robin dalam talkshow Tanggap Bencana Kentongan yang digelar di Jakarta, mengatakan, Penduduk yang Kagak Mempunyai KTP DKI Jakarta, Tetapi berdomisili di Jakarta juga tak Dapat mendapatkan layanan kesehatan tersebut.
Layanan kesehatan pada masyarakat ini bukan hanya menyasar lansia, tetapi juga Kepada Penduduk di atas 18 tahun yang Mempunyai persoalan kesehatan dengan tingkat ketergantungan berat, dalam artian Kagak Dapat menjalani aktivitas dasar secara Berdikari.
Karena itu, kriteria lain Dapat ikut program ini yakni Mempunyai Personil keluarga atau pendamping tetap yang membantu di rumah. Hal ini mengingat Eksis kriteria ketiga, Adalah ketergantungan berat atau total.
“Kalau ketergantungan berat total itu sangat butuh pendamping Kepada membantu kehidupan sehari-hari. Tim Laskar putih ini bukan 24 jam. Bahkan, mungkin kalau kunjungan rumah itu sesuai dengan kebutuhan minimal 1-2 kali sebulan,” Jernih Robin.
Robin mengatakan, layanan kesehatan dari “Laskar Putih” bukan hanya Kepada sasaran orang berusia di atas 18 tahun, tetapi juga kepada Personil keluarga atau pendamping.
Personil keluarga atau pendamping ini diberikan edukasi dan diajari menjadi pelaku rawat, sehingga dapat membantu merawat Personil-Personil keluarga yang ketergantungan berat atau total yang membutuhkan pendampingan.
“Tentu kriteria keberhasilannya bagaimana kami Dapat meningkatkan kemandirian keluarga. Itu harapannya,” ujar Robin.(Ant/P-1)

