Korlantas Imbau Penghapusan Data Kendaraan Bermotor

Korlantas Imbau Penghapusan Data Kendaraan Bermotor
Motor curian(MI/Solmi Suhar )

Kepala Korps Lewat Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, pengajuan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor) oleh pemilik kendaraan bermotor bertujuan untuk mengakuratkan data.

Aan, dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, hari ini, menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin melakukan penghapusan data Regident Ranmor bisa melakukannya langsung dengan golongan yang sudah ditentukan.

“Eksis beberapa hal yang bisa diajukan untuk penghapusan, salah satunya adalah kendaraan yang sudah rusak berat akibat kecelakaan, kendaraan yang akan diubah dari kendaraan umum ke kendaraan pribadi, dan kendaraan yang hilang bisa diblokir,” ujar Kakorlantas.

Baca juga : 3 dari 5 Residivis Pencuri Kendaraan Bermotor Ditembak Polisi

Cek Artikel:  Kejagung Sebut Kejati Papua Sedang Telaah Kasus Dugaan TPPU Plt Bupati Mimika

Lebih lanjut, ia menjelaskan, kendaraan yang dijadikan sebagai barang bukti kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, atau kejahatan lainnya harus diambil sebelum lewat tujuh tahun untuk menghindari penghapusan data.

“Kalau Anda pernah kehilangan kendaraan dan digunakan orang lain untuk melanggar lalu lintas atau kecelakaan, segera ambil sebelum dihapuskan. Setelah data ranmor dihapuskan, kendaraan tersebut tidak dapat didaftarkan kembali oleh kepolisian,” jelasnya.

Di sisi lain, Kakorlantas menegaskan bahwa kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan berdampak pada ketertiban lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. “Dengan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak dan pengesahan STNK, akan berdampak pada keselamatan lalu lintas,” imbuhnya.(Ant/P-2)

Mungkin Anda Menyukai