Langgar Aturan dan Timbulkan Bau tak Sedap, Satpol PP Segel TPS Ilegal di Lembang

Langgar Aturan dan Timbulkan Bau tak Sedap, Satpol PP Segel TPS Ilegal di Lembang
Petugas Satpol PP memasang spanduk penyegelan TPS di Jalan Raya Lembang.(Dok. MI)

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat menyegel tempat pengelolaan sampah (TPS) ilegal Punya perusahaan Tras Environ Mental di Desa Penyimpanan Kahuripan, Kecamatan Lembang.

Tindakan tersebut dilakukan karena pihak pengelola dinilai melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketertiban Lazim dan ketenteraman masyarakat, serta pelindung masyarakat, dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah.

Selain itu, TPS tersebut dianggap ilegal karena belum mengantongi izin serta berdampak bau tak sedap bagi lingkungan Sekeliling. Sebelumnya, petugas telah melakukan upaya persuasif, salah satu meminta melengkapi perizinan kepada pihak pengelola TPS sebelum melakukan penutupan.

Cek Artikel:  Helikopter Wisata Terperosok di Bali, Begini Tanggapan Menparekraf Sandiaga Uno

“Sebagaimana hasil kesepakatan dengan PT Tras dengan Pemda, kita tutup sementara TPS karena kaitan dengan penyelesaian perizinan dan juga penyelesaian Dampak lingkungan di sekitarnya,” kata Kasatpol PP Bandung Barat, Ludi Awaludin di Letak, Jumat (27/12).

Pada pekan Lampau, Satpol PP Serempak Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUTR, Dishub dan DPRD telah meninjau langsung kondisi pengolahan TPS tersebut. Upaya pemanggilan terhadap pengelola TPS guna menyelesaikan permasalah lingkungan dan kewajiban izin juga sudah dilakukan.

“Munculah kesepakatan bahwa perusahaan akan menyelesaikan perizinan dan akan menghentikan dulu secara Berdikari Tamat Rontok 26 Desember 2024. Tapi Tamat hari ini belum Terdapat perbaikan jadi akhirnya kita tutup Tamat mereka Dapat memenuhi perizinannya,” tuturnya.

Cek Artikel:  Kapolri: Kalau Saya Kedapatan Judi Online, Besok Pagi Saya Mundur

Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Bandung Barat, Angga Setiaputra menginstruksikan pengelola TPS mengosongkan residu dan sampah pemicu bau tak sedap pasca penyegelan. Kalau itu tuntas, pengusaha baru Dapat mengajukan izin.

“Setelah itu selesai, mereka Dapat Sembari mengurus izin dan izin keluar ya kita persilakan Demi dibuka Kembali,” terang Angga.

Sementara itu, General Manager Tras, Yusuf Firdaus menerima keputusan dan siap mengikuti aturan yang berlaku. Tetapi demikian, pihaknya menyesalkan langkah Pemda yang buru-buru memutuskan penutupan operasi TPS.

“Yang kita sayangkan adalah beberapa dinas Enggak support memberikan kita berdialog bagaimana baiknya. Enggak Terdapat pembinaan, padahal niatnya kita mau membantu permasalahan sampah yang sekarang Kembali ramai,” jelasnya.

Cek Artikel:  Pemkab Klaten Sambut Positif Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Berdasarkan pantauan, TPS yang baru beroperasi Sekeliling 2 bulan itu berada di Jalan Raya Lembang dan berdiri di atas lahan bekas cafe. Enggak jauh dari Letak TPS terdapat bangunan hotel dan sebuah rumah sakit. (Z-9)

Mungkin Anda Menyukai