KUHP dan Lemahnya Politik Hukum Negara

KUHP dan Lemahnya Politik Hukum Negara
Ilustrasi MI(MI/Seno)

MEMBUAT undang-undang pada dasarnya adalah sebuah tindakan memilih pilihan hukum yang mungkin. Pada potret memilih pilihan hukum yang mungkin, maka ada serangkaian prasyarat dasar yang harusnya dimiliki. Terdapat kerja empat konsep yang akan menjadi peramu utama memilih pilihan hukum yang mungkin tersebut. Tentu saja dengan penekanan masing-masing yang bisa dibahas politik hukum.

Pertama, pelibatan pandangan teknokrasi. Langkah pandang teoretis dan konseptual yang mendasari pembentukan suatu UU. Inilah yang biasanya dituangkan dalam naskah akademik, atau dikerjakan oleh tim perumus yang ditunjuk oleh pihak yang memegang tugas pembentuk UU. Meski wajib, sudut pandang keahlian ini memiliki kelemahan mendasar. Misalnya, seberapa lebar dan seberapa kuat keahlian yang dilibatkan.

Apalagi, semisal dalam kasus penyusunan UU KPK yang belakangan mendomestikasi KPK, kelihatan keahlian itu dipilih secara cherry picking. Dipilih karena mendukung gagasan yang diinginkan oleh pembentuk UU. ‘Keahlian tukang’ yang bekerja untuk membangun yang diinginkan berdasarkan keinginan ‘arsitek’. Olle Turnqoist, Neil Webster, dan Kristian Stokke (2009) mengingatkan sebenarnya betapa bahayanya pembajakan pembentukan kebijakan publik yang dilakukan oleh para ahli sehingga menegasikan democratic popular representation.

Kedua, tentu saja cara pandang publik yang digali dari partisipasi dan aspirasi. Problem di sini biasanya lebih banyak lagi. Bukan sekadar bagaimana mendapatkan partisipasi dan aspirasi publik, tetapi juga ruangnya serta bagaimana hal itu dilakukan. Termasuk, bagaimana itu harus diperlakukan oleh negara. Partisipasi dan aspirasi ini menjadi kewajiban pembentuk UU karena keduanya adalah pengejawantahan langsung dari prinsip negara republik yang mengedepankan kedaulatan ada di tangan rakyat. Dengan demikian, ketika rakyat menitipkan pelaksanaannya kepada DPR dan presiden melalui pemilu, masyarakat juga dapat menitipkan keinginan kepada keduanya ketika suatu UU dibuat.

Di sini masalahnya tidak kecil, karena putusan MK atas UU Cipta Kerja sudah menggariskan secara kuat soal pelibatan publik yang bukan hanya didengarkan (to be heard), dipertimbangkan (to be considered), dan dijelaskan (to be explained). Definisinya, partisipasi dan aspirasi itu harus didengarkan dengan baik, lalu aspirasi itu harus dipertimbangkan dan kemudian wajib dijelaskan tatkala diterima maupun tidak diterima. Ruangnya pun harusnya dibuka lebih lebar.

Cek Artikel:  Menimbang UU Antiteror Baru, Payung Hukum yang Terlalu Kecil

Sayangnya, UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan masih mengecilkan makna tersebut. Mulai dari ruang yang terlalu diterjemahkan sebagai semacam diskusi dan rapat dengar pendapat umum, bahkan termasuk seminar yang searah. Hal-hal yang bentuknya terlalu formalistik dan merusak esensi seharusnya dari aspirasi dan partisipasi. Belum lagi hak untuk didengarkan, dipertimbangkan, dan dijelaskan yang dikukuhkan oleh MK, malah dikecilkan maknanya oleh UU P3 dengan kalimat ‘dapat dijelaskan’ sehingga seakan-akan tidak wajib dan hanya pilihan pembentuk UU saja untuk mau menjelaskannya.

Ruang-ruang sempit dan terekayasa inilah yang lama dikritik oleh Sherry Arnstein (1969), yang membagi tangga partisipasi menjadi 8 tangga dengan 3 tahapan. Dan jelas, sering kali pembentukan UU masuk pada tahapan yang disebut oleh Arnstein sebagai tokenism. Partisipasi yang ‘seakan-akan’ atau gimik saja.

Ketiga, penyesuaian terhadap dasar dan ideologi negara, yakni Pancasila dan UUD 1945. Tentu saja, kerja yang penting tapi sering terlupakan. Pada saat yang sama sulit melacaknya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Misalnya, UU Cipta Kerja ketika dibahas, sejauh mana Pancasila dan UUD 1945 serta nilai-nilai luhur di dalamnya itu dibincangkan serta diperdebatkan. Kelemahannya di sini memang selain ketiadaan perdebatan, tetapi juga ‘monopoli’ pemaknaan satu pihak kepada Pancasila dan UUD 1945.

Keempat, cara pandang kepentingan politik serta konfigurasi yang mewarnainya. Partai politik yang membentuk rezim berkuasa serta berbagai ideologi dan kepentingan yang mendasarinya akan membincangkan perihal pembentukan UU ini. Mahfud MD (2003) menuliskannya sebagai relasi antara kondisi konfigurasi politik dan watak dari UU yang akan dihasilkannya. Dalam cara pandang yang demokratis, UU akan lahir menjadi lebih demokratis. Tapi, jika wataknya otoritarian, akan melahirkan UU yang berwatak otoritarian. Definisinya, UU sebagai sebuah pilihan hukum punya paradigma di dalamnya.

Cek Artikel:  Rekonsiliasi Nasional Pascapemilu

 

KUHP dan gagap politik hukum

Pada titik itulah kita bisa melihat bagaimana sebenarnya UU KUHP itu dibuat dan dihasilkan. Menonton UU KUHP yang sedang menunggu pengesahan presiden, tentu saja harus lebih wise. Di satu sisi, jebakan berpikir pars pra toto atau totem pro part harus dihindarkan. Langkah pandang yang ‘simplistis’, melihat UU KUHP dengan seluruh aturan di dalamnya sudah baik dan benar, ataupun mengatakan keseluruhan isinya sudah pasti buruk. Terdapat wilayah yang memperlihatkan terobosan dan kemajuan yang dipilih sebagai pilihan hukum yang lebih dekat dengan kepentingan publik. Akan tetapi, bukan berarti tidak ada yang masih jauh dari kepentingan publik bahkan berwatak kolonial.

Pada porsi ini, di tengah perdebatan publik yang masih banyak, buru-burunya DPR dan pemerintah untuk menyetujui tentu bisa diperdebatkan. Argumen yang mengatakan bahwa perdebatan hanya tinggal beberapa hal saja seharusnya bisa dibalik; justru karena hanya tinggal beberapa saja maka pengayaan dan diskursus harusnya lebih dibuka untuk menyelesaikan yang tersisa itu.

Sulit untuk menentukan alasan bahwa semua harus selesai di tahun 2022, selain jangan-jangan ini hanya karena partai-partai mulai mau khusyuk untuk 2023 dan menjelang tahun politik 2024. Tentu tidak bisa diterima ketergesa-gesaan itu. Kalaupun menggunakan alasan bahwa sudah ada yang diabsorb dari yang diinginkan publik, bukan berarti menghilangkan kesan bahwa tidak perlu mengabsorb yang lain.

Akhirnya, pasal-pasal yang tertinggal malah menyisakan pekerjaan rumah yang tidak sederhana. Semisal penghinaan presiden, soalan delik pers, kumpul kebo, daluwarsa yang bisa mengancam penegakan hukum hak asasi manusia, hingga living law dan beberapa konsep lainnya yang terkesan belum matang sehingga kesannya tidak berimbang dan sekadar menghukum.

Cek Artikel:  Ciao Kegundahan Ekonomi

Jangan dilupakan bahwa dalam pembentukan UU ada paradigma konstitusionalisme, rule of law yang merupakan pengembangan lanjut dari konsep negara hukum klasik, sudah memberikan tawaran nuansa yang lebih berimbang antara penguasa dan rakyat. Sayangnya, dalam beberapa pasal di UU KUHP tersebut, hal itu terlihat hilang. Apa yang dibahasakan oleh Brian Tamanaha sebagai negara hukum yang seharusnya tidak sekadar formalistik, tetapi juga substantif dengan penekanan kuat pada social justice.

 

MK dan keranjang sampah

Bahayanya, atas semua kelemahan itu, pembentuk UU melemparkannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dalih bahwa itulah satu-satunya jalan untuk menyelesaikan perdebatan. Cermat, tapi terkesan tidak adil karena seakan-akan pembentuk UU membuat UU ‘seenaknya’ dan tidak rapi, tetapi membuat alasan bahwa silakan membawanya ke MK untuk dirapikan. MK seakan menjadi keranjang sampah, tempat pembuangan atas kerja-kerja dan kewajiban yang tak ditunaikan dengan baik oleh DPR.

Luar biasanya lagi, bak ‘kepala dilepas tetapi buntut dipegang’. Meski kita pahami bahwa MK kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh apa pun dan menjadi tempat pencari keadilan, tetapi tidak bagi kekuatan politik. Buktinya, salah satu hakim MK diberhentikan di tengah jalan dengan alasan tidak bekerja seperti yang dimaui oleh DPR serta membatalkan produk DPR yakni UU. Bahkan, DPR dan pemerintah tidak main-main dengan itu. Buktinya hakim Aswanto diberhentikan dengan alasan itu oleh DPR dan dibenarkan oleh Presiden begitu saja.

Hal yang sebenarnya buruk karena saat ini pemerintah tengah membahas RUU Perubahan UU MK yang isinya membenarkan proses ‘aswantoisasi’ hakim-hakim yang melawan keinginan DPR dan pemerintah. Bayangkan betapa buruknya, silakan ke MK tetapi ada ancaman ‘diaswantokan’. Pandai dibayangkan betapa rapuh nantinya MK membahas UU KUHP ini.

Mungkin Anda Menyukai