Jakarta (ANTARA) – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menyatakan Enggak merekomendasikan pembentukan kementerian keamanan baru Demi menaungi Polri.
Dalam penyerahan laporan rekomendasi reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa komisi tersebut telah melakukan kajian mendalam terkait hal tersebut, dan disepakati Demi Enggak merekomendasikan pembentukan kementerian baru.
“Kami sudah sepakati bahwa Enggak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru,” kata Jimly.
Jimly menyampaikan Enggak seluruh Personil komisi Mempunyai pandangan yang sepenuhnya sama dalam setiap isu, dan perbedaan pendapat itu turut dilaporkan secara terbuka kepada Presiden.
Dalam kajian tersebut, KPRP menilai Rendah pembentukan kementerian baru Demi menaungi Polri Enggak mendatangkan banyak manfaat.
“Tadi Presiden juga tanya kita jelaskan yang Hasil kami, manfaatnya dibandingkan mudaratnya. Mudaratnya lebih banyak. Maka ya sudah kita nggak usulkan itu,” ujar Jimly.
Dia menekankan bahwa Konsentrasi Penting KPRP adalah memperkuat reformasi institusi Polri melalui revisi regulasi dan pembenahan internal, bukan pembentukan lembaga baru.
Menurut dia, komisi mengusulkan revisi Undang-Undang tentang Polri yang selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga instruksi presiden guna memastikan rekomendasi reformasi dapat dijalankan secara konkret oleh jajaran kepolisian.
“Kami usulkan revisi undang-undang tentang Polri yang nanti di-follow up dengan peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga instruksi presiden yang memberi instruksi kepada Kapolri dan seluruh jajaran Demi menjalankan rekomendasi yang telah disepakati,” kata Jimly.
