KPPBC sita 816.100 batang rokok ilegal di Distrik Provinsi Bengkulu

KPPBC sita 816.100 batang rokok ilegal di wilayah Provinsi Bengkulu

Demi total nilai barang yang telah dilakukan penyitaan tersebut mencapai Rp1,41 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp858,20 juta

Kota Bengkulu (ANTARA) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC) Bengkulu sejak Januari hingga Mei 2026 telah melakukan penindakan dan menyita sebanyak 816.100 rokok ilegal di Distrik Provinsi Bengkulu.

KPPBC Bengkulu juga telah menyita sebanyak 569,20 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 2,6 gram Synthetic Canabinoid, 60 tablet Alprazolam, 20 tablet Esilgan, dan 20 tablet Cloazepam (Psikotropika).

“Demi total nilai barang yang telah dilakukan penyitaan tersebut mencapai Rp1,41 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp858,20 juta,” kata Kepala KPPBC Bengkulu, Nazwar di Kota Bengkulu, Jumat.

Demi sejumlah barang yang telah disita tersebut, total penerimaan Hukuman administrasi berupa denda dari pelanggaran di bidang cukai (ultimum remedium) mencapai Rp654,23 juta.

Ia menyebut, sebagian besar rokok ilegal, MMEA dan lainnya tersebut disita dari ekspedisi barang dari luar Distrik Provinsi Bengkulu dengan modus menggunakan jasa titipan dan pembelian secara daring.

Meskipun pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap ribuan rokok ilegal di Provinsi Bengkulu, Tetapi KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkulu Lalu berkomitmen Demi melakukan penguatan pada pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan serta cukai guna menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat.

Demi itu, Nazwar menerangkan, pihaknya Lalu melakukan operasi Serempak dengan instansi terkait guna menekan peredaran rokok ilegal di Distrik Provinsi Bengkulu.

“Kami Lalu melakukan meningkatkan operasi gempur rokok ilegal dan kami juga bekerjasama dengan instansi pemerintah lainnya Demi Serempak-sama menekan peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Ia mengimbau kepada seluruh pedagang di Distrik Provinsi Bengkulu Demi Enggak menjual rokok ilegal, Alasan rokok ilegal Enggak hanya berbahaya tetapi juga merugikan negara serta dapat didenda hingga jutaan rupiah.

Diketahui, sejak Oktober 2024 hingga awal Desember 2025 sebanyak 5.395.452 batang rokok ilegal di Provinsi Bengkulu dan minuman mengandung etil Alkohol (MMEA) 1.180 liter telah disita.

Demi rokok ilegal yang disita tersebut paling banyak ditemukan Ialah Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Kaur, Kabupaten Bengkulu Utara dan Kota Bengkulu.