KPK Usut Jenis Biaya Kasus Rita Widyasari di Balikpapan

Penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian Fulus yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, Lanjut dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pemeriksaan intensif terhadap Personil Komisi III DPR RI, Nabil Husein, di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balikpapan pada Selasa (23/6/2026).

Legislator dari Fraksi NasDem yang juga dikenal sebagai Presiden Borneo FC tersebut dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia. Pemindahan Letak pemeriksaan ke Kalimantan Timur ini dilakukan oleh lembaga antirasuah demi efisiensi penegakan hukum perkara pertambangan tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Balikpapan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Langkah masif penyidik juga menyasar 11 saksi lain dari berbagai klaster strategis pada hari yang sama. Pada sektor birokrasi daerah, KPK memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Sunggono, Kepala BPKAD Kutai Kartanegara Sukotjo, ASN BPKAD Aulia Wirahman, serta ASN Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur Cici Andini Balfas.

Sementara dari klaster korporasi dan swasta, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha batu bara senior Mohd. Said Amin dan Direktur Penting PT Bara Kumala Sakti Didi Marsono. Saksi swasta lainnya yang turut dipanggil adalah Haryanto, Kusnadi, serta dua orang ibu rumah tangga bernama Indah Nurgusrianty dan Nyarmiatik.

Kasus ini bermula dari dugaan praktik pungutan liar di sektor pertambangan sebesar 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara. Akumulasi Biaya haram dari volume produksi emas hitam tersebut diduga mencapai triliunan rupiah, dengan nominal penyelewengan yang sejauh ini menyentuh Rp436 milar.