KPK Usut Dugaan Korupsi Pelepasan Hutan Bupati Kuansing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi lain berupa penerimaan Duit terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Kasus yang awalnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap jual beli jabatan sekretaris daerah (sekda) ini kini mulai merembet ke pihak Kementerian Kehutanan.

Dilansir dari Detikcom, Suhardiman Amby menyerahkan diri ke gedung KPK pada Selasa (30/6) setelah dicari dalam rangkaian OTT sejak Senin (29/6), Lampau diumumkan sebagai tersangka penerima suap mobil Land Cruiser pada Rabu (1/7). Penyidikan awal menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara jual beli jabatan ini.

Berikut adalah daftar tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK dalam kasus suap jabatan di Kabupaten Kuansing:

Daftar Tersangka Kasus Suap Kuansing
No Nama Tersangka Jabatan / Posisi
1 Suhardiman Amby Bupati Kuansing
2 Zulkarnain Sekda Kuansing
3 Ardiles Dirut PT MIC

KPK kemudian menemukan indikasi bahwa perkara ini Kagak berhenti pada suap jabatan saja, melainkan meluas ke sektor kehutanan.

“KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT),” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni langsung memberikan Penerangan terbuka mengenai pertemuan dirinya dengan Suhardiman yang sempat viral di media sosial sebelum terjadinya OTT.

“Penerangan pertama saya, bahwa Betul Copot 2 Juni 2026, Terdapat audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat Formal, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan Terdapat daftar hadir, Terdapat notulensi. Jadi kalau suatu Ketika pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi,” ujar Raja Juli kepada wartawan di kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, Jumat (3/7).

Raja Juli menjelaskan bahwa Bupati Kuansing sempat meninggalkan sebuah amplop misterius di dalam map setelah sesi audiensi kedinasan tersebut selesai.

“Dalam audiensi itu, Rupanya Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya Kepada mengembalikan amplop tersebut. Saya Kagak Paham isinya apa, tapi saya Kagak merasa Kagak Mempunyai hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya Kepada mengembalikan amplop tersebut,” katanya.

Pengembalian amplop itu dilakukan oleh ajudan Menhut di Polres Kuantan Singingi pada Jumat, 12 Juni 2026, yang diperkuat dengan bukti tanda terima Formal.

“Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau Kepada membantu memfasilitasi ajudan saya Bersua dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi Copot 12, Sahabat-Sahabat Sekalian, Jumat, ya, hari Jumat Copot 12, Sekeliling 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Terdapat tanda terimanya, Terdapat foto.

Saya lihatkan kepada Sahabat-Sahabat, aslinya. Ini tanda terimanya, Copot 12 Juni pukul 14.57 (WIB),” katanya.

Menhut menegaskan tindakan pengembalian tersebut didasari oleh integritas serta tanggung jawab moralnya dalam mencegah tindakan gratifikasi.

“Jadi 12 Juni, sekali Tengah, 12 Juni, 17 hari sebelum OTT itu, sebagai tanggung jawab moral saya, sebagai komitmen Kepada memberantas korupsi, ya, gratifikasi, saya kembalikan amplop yang saya sebenarnya Kagak Paham apa isinya dan saya merasa itu bukan hak saya,” katanya.

Raja Juli juga memastikan bahwa dirinya sama sekali belum pernah menerbitkan regulasi alih fungsi hutan Kepada Distrik Kuansing.

“Kagak Terdapat satu SK pun yang saya keluarkan Kepada pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Jadi Kagak Terdapat sejengkal kawasan hutan pun, ya, di Kuantan Singingi, yang dalam otoritas saya, saya keluarkan menjadi non-kawasan hutan atau APL (areal penggunaan lahan),” katanya.

Kementerian Kehutanan menyatakan kesiapannya Kepada mendukung penuh proses hukum yang berjalan demi membersihkan internal kementerian.

“Apa yang sedang dilakukan oleh KPK ini kami apresiasi, kami bantu, kami kooperatif, ya, karena ini bagian dari kami berbenah, kalau Betul toh Terdapat masalah tersebut,” katanya.

Merespons perkembangan tersebut, pihak lembaga antirasuah menyatakan membuka Kesempatan Kepada memanggil Menhut demi mengklarifikasi Kategori Biaya pelepasan hutan.

“Kalau memang itu nanti Terdapat bukti mengarah ke sana, penyidik tentu terbuka Kepada kemudian melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang Bisa menjelaskan yang berkaitan dengan dugaan Kategori tersebut,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Jumat (3/7).

KPK mensinyalir adanya peran krusial dari rekomendasi pemerintah daerah yang bermuara pada keputusan final di tingkat kementerian.

“Terdapat dugaan penerimaan lainnya oleh bupati ya berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan yang juga kemudian Terdapat dugaan mengarah ke Kementerian Kehutanan,” sebutnya.

Penyidik akan Maju mendalami sejauh mana keterlibatan oknum kementerian mengingat kewenangan akhir berada di Rendah otoritas pusat.

“Keputusan final itu menjadi kewenangan penuh di Kementerian Kehutanan. Sehingga ini Tetap akan Maju didalami, ditelusuri apakah kemudian Terdapat Kategori Duit ke pihak-pihak di Kementerian Kehutanan tersebut,” ucapnya.