Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sedikitnya tiga celah tindak pidana korupsi dalam program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN). Intervensi berdasarkan hasil kajian lembaga antirasuah tersebut dipaparkan kepada publik pada Kamis (21/05/2026), sebagaimana dilansir dari Bloombergtechnoz.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menjelaskan celah pertama muncul dari mekanisme Donasi pemerintah, di mana BGN menganggap tanggung jawab keuangan selesai setelah Anggaran mengalir ke yayasan.
“Padahal dalam praktiknya yayasan itu nanti harus dropping data Tengah ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi [SPPG], dapur nanti juga harus membeli sumber Buat menjadi bahan baku dari para vendor dan pemasok,” ujar Aminudin, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK.
Direktur Jejaring Pendidikan KPK Aida Ratna Zulaiha menambahkan bahwa mekanisme Donasi pemerintah tersebut Membangun pergerakan di yayasan Tak terpantau oleh otoritas terkait.
“[Tapi] Tak punya mereka [BGN]. Akhirnya yang terjadi itu banyak yayasan yang mendaftar itu berebut di Distrik-Distrik yang bagus, terutama di perkotaan gitu,” kata Aida Ratna Zulaiha, Direktur Jejaring Pendidikan KPK.
Kondisi tersebut menyebabkan Tak adanya yayasan yang bersedia membangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Distrik kabupaten maupun daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Sementara di Distrik di kabupaten bahkan di 3T itu Tak Terdapat gitu, Tak Terdapat yang bersedia membangun di sana.” kata Aida Ratna Zulaiha, Direktur Jejaring Pendidikan KPK.
KPK telah membahas hasil kajian ini dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan yang menyatakan bakal mengkaji kembali mekanisme anggaran reguler per 10 hari tersebut.
“Kalau regulasi banper harusnya diberikan sekali kepada yayasan. Tetapi faktanya, kalau kita lihat model anggarannya MBG itu kan diberikannya reguler gitu, tiap 10 hari sekali,” ujar Aida Ratna Zulaiha, Direktur Jejaring Pendidikan KPK.
Celah korupsi kedua berlokasi pada proses rekrutmen tenaga kerja pengelola SPPG yang diindikasikan Tak transparan, Tak berbasis meritokrasi, serta diduga berdasar pada Rekanan kepentingan.
“Minimal satu SPPG itu Terdapat kepala SPPG-nya, Terdapat Ahli gizinya, Terdapat bagian keuangannya. Jadi minimal Terdapat tiga atau empat. Proses rekrutmennya ini yang kami lihat Tak transparan dan ini Tak berdasar pada merit sistem,” ujar Aida Ratna Zulaiha, Direktur Jejaring Pendidikan KPK.
Adapun celah ketiga menyangkut praktik subkontraktor oleh yayasan yang berpotensi memicu aksi jual beli titik SPPG karena Kenalan pemerintah Tak selalu Mempunyai fasilitas dapur sendiri.
“Jadi yayasannya itu adalah yayasan A kemudian dia cari yang menawarkan katering-catering atau usaha-usaha rumah tangga Buat kemudian menjadikan mitranya Buat membangun dapur di sana. Itu mungkin bentuk jual beli titiknya di sana,” ujar Aida Ratna Zulaiha, Direktur Jejaring Pendidikan KPK.
