Jayapura (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan urgensi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Biaya Otonomi Tertentu (Otsus) di Papua sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan serta mencegah praktik korupsi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan perbaikan tata kelola pemerintahan di Papua membutuhkan komitmen Berbarengan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta berbagai lembaga pengawas agar pengelolaan Biaya Otsus dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Demi itu dengan adanya kegiatan rakor tersebut bertujuan membangun komitmen perbaikan tata kelola pemerintahan, terutama terkait pengelolaan Biaya Otonomi Tertentu,” kata Setyo usai Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan di Kawasan Tanah Papua bertempat Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Kamis.
Menurut dia, kegiatan rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari fungsi koordinasi dan Pemeriksaan KPK yang dilaksanakan Berbarengan pemerintah daerah dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta aparat penegak hukum.
“Keterlibatan berbagai pihak sangat diperlukan Demi mengevaluasi sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan, terutama karena sebagian besar kepala daerah di Papua Tetap berada pada awal masa kepemimpinan,” ujarnya.
Setyo menegaskan bahwa KPK akan Maju melakukan pemantauan melalui sistem Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang digunakan Demi mengawasi delapan sektor rawan korupsi di pemerintah daerah, mulai dari perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan aset daerah.
“Melalui pemantauan tersebut kami Tetap menemukan sejumlah persoalan, termasuk aset Punya daerah yang belum dikembalikan oleh pejabat yang telah purna tugas maupun berbagai aspek pengelolaan barang Punya daerah yang perlu ditertibkan,” katanya.
Selain itu menurut dia, KPK juga menyoroti pentingnya pemisahan rekening pengelolaan Biaya Otsus dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Merukapan langkah tersebut akan meningkatkan transparansi dan memudahkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
“Dengan pemisahan rekening Biaya Otsus dan APBD, arus masuk dan keluar anggaran akan lebih mudah dipantau sehingga akuntabilitas dan transparansi dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
