KPK tegaskan korupsi kepala daerah terjadi karena berbagai aspek

KPK tegaskan korupsi kepala daerah terjadi karena berbagai aspek

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh sejumlah kepala daerah dapat terjadi karena berbagai aspek.

“Korupsi sering kali Tak lahir karena satu Unsur tunggal, tetapi dipengaruhi oleh berbagai aspek, Bagus yang berkaitan dengan integritas individu maupun kelemahan sistem yang membuka Kesempatan terjadinya penyimpangan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.

Meskipun demikian, kata Budi, KPK mengakui bahwa salah satu Unsur penyebab kepala daerah melakukan korupsi adalah tingginya biaya politik dalam pemilihan Standar (pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (pilkada).

Menurut dia, KPK mengakui hal tersebut setelah sempat menemukan Rekanan antara dukungan pendanaan Buat maju pada pemilu atau pilkada dengan upaya kepala daerah terpilih dalam memperoleh keuntungan setelah menjabat.

“Misalnya, pada perkara di Ponorogo, terdapat dugaan pihak yang menjadi penyandang Biaya politik kemudian memperoleh akses Buat mengatur proyek dan mendapatkan keuntungan dari Penyelenggaraan proyek-proyek pemerintah,” katanya mencontohkan.

Selain itu, dia mengatakan KPK Tak hanya menemukan hal tersebut pada kasus Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, tetapi juga pada kasus Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim.

“Dalam perkara di Langkat, pihak swasta yang merupakan bagian dari tim sukses kepala daerah diduga memperoleh berbagai paket pekerjaan setelah kandidat yang didukungnya terpilih,” lanjutnya.

Ia juga mengatakan KPK menyimpulkan hal tersebut sesuai dengan hasil kajian pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemilu yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK.

“Kajian itu menunjukkan bahwa tingginya biaya kampanye dan biaya politik merupakan salah satu persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian serius. Kondisi ini menjadi Unsur risiko yang dapat mendorong praktik korupsi, Bagus sebelum maupun setelah seseorang terpilih menjadi pejabat publik,” katanya.

Berdasarkan data KPK selama 2025 hingga 18 Juli 2026, sebanyak 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Pada 2025, KPK menangkap dan menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, hingga Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam modus yang berbeda-beda.

Kemudian selama 2026 ini, para kepala daerah yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka adalah Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, serta Bupati Sukoharjo Etik Suryani.