KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison Terkait Dugaan Suap Proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Muara Enim, Edison, terkait dugaan tindak pidana suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan serta gratifikasi pada Senin (8/6).

Lembaga antirasuah tersebut mengamankan lima orang dari unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim dalam operasi tersebut, termasuk sang bupati sendiri.

“Lima orang dari unsur Pemkab Muara Enim, salah satunya Bupati (Edison),” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Senin (8/6).

Dalam pengungkapan kasus korupsi ini, tim penyidik KPK juga menyita berbagai barang bukti berupa Duit Kas dan aset yang nilainya mencapai Dekat Rp 2 miliar dari pihak swasta.

“Barang bukti dalam bentuk Duit Kas, Eksis rupiah, dolar, riyal, kemudian Eksis sejumlah rekening yang juga diamankan, di mana saldo-saldo di dalamnya total dengan Duit Kas yang diamankan, senilai Dekat Rp 2 miliar,” beber Budi.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) digital yang dilansir dari kumparan.com, Edison tercatat Mempunyai total kekayaan sebesar Rp 16.030.192.000, dengan aset terbesar pada tanah dan bangunan senilai Rp 14.180.192.000.

Edison juga melaporkan kepemilikan aset alat transportasi senilai Rp 505.000.000 yang terdiri dari dua unit mobil, Ialah Toyota Alphard tahun 2010 senilai Rp 125.000.000 dan Toyota Fortuner tahun 2019 senilai Rp 380.000.000.

Sebelum menjabat sebagai bupati, Edison merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang meniti karier di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak tahun 1995 hingga menjabat Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan.

Ia kemudian maju dalam Pemilihan Bupati Muara Enim 2024 melalui Partai NasDem berpasangan dengan politisi PDIP, Sumarni, dan memenangkan kompetisi dengan perolehan 114.258 Bunyi atau 38,76 persen dari total Bunyi Absah.