KPK sita aset Punya Bupati Pekalongan nonaktif Fadia

KPK sita aset milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia

Pekalongan (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset, Adalah rumah dan dua toko ritel modern berjejaring yang diduga Punya Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Desa Domiyang, Edy M, di Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa, membenarkan adanya penyitaan terhadap toko modern di wilayahnya.

“Sebagian besar Anggota Tak mengetahui keterkaitan aset tersebut dengan Fadia Arafiq,” katanya.

Penyitaan aset diduga Punya Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq ini dilakukan menjelang pemeriksaan saksi-saksi atas perkara dugaan korupsi yang dilaksanakan di Polres Pekalongan Kota.

Penyitaan tersebut menjadi perhatian Anggota setelah petugas memasang papan penyitaan berlogo KPK di Letak aset yang diduga terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Fadia Arafiq.

Dua toko ritel modern yang disita tersebut berada di Jalan Raya Provinsi Kajen-Paninggaran, tepatnya di Desa Domiyang, Kecamatan Paninggaran, serta di Desa Wonosari, Kecamatan Siwalan.

Sedangkan satu unit rumah yang turut disita berada di Perumahan Stain Residence, Desa Tanjungsari, Kecamatan Kajen.

Salah seorang Anggota Desa Domiyang, Nanang (48), mengatakan selama ini masyarakat Tak mengetahui bahwa toko modern tersebut Punya Fadia Arafiq.

“Di depan toko itu sekarang Terdapat papan penyitaan dari KPK. Anggota baru Paham dan kaget setelah papan itu dipasang,” katanya.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, Fadia Arafiq ditangkap Berbarengan ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga menangkap 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah.

Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) ketujuh KPK di tahun 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Kemudian, 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa tenaga alih daya dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.

KPK menduga Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan karena Membangun perusahaan Punya keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dengan rincian Rp13,7 miliar murni dinikmati penyanyi Tembang Cik Cik Bum Bum itu dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun dan Rp3 miliar hasil penarikan Kontan yang belum dibagikan.