Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan Jenis Biaya suap terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Pengusutan ini mencuat setelah Bupati Kuansing Suhardiman Amby terjaring operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan korupsi suap jabatan di lingkungan pemda setempat, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.
Kasus ini turut menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengingat kewenangan penuh atas izin pelepasan kawasan hutan berada di Dasar otoritas kementerian tersebut. Pemerintah daerah dalam hal ini hanya memegang wewenang Demi memberikan rekomendasi teknis serta kesesuaian tata ruang daerah.
“Adapun, Fulus yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha [SHU] Member Koperasi Unit Desa [KUD] yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, Pendapatan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut harus dipotong setengahnya Demi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi tersebut,” ujar Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Rabu (01/07/2026).
Pihak penyidik belum merinci lini waktu mengenai dugaan penerimaan suap itu, termasuk apakah terjadi pada masa jabatan Raja Juli Antoni sebagai Menteri Kehutanan sejak 21 Oktober 2024. Kendati demikian, Suhardiman mengaku sempat mengadakan pertemuan dengan Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026, meskipun materi pembahasannya belum diungkap KPK.
Lembaga antirasuah menegaskan akan Lanjut melakukan pendalaman materi perkara guna menelusuri kemungkinan adanya Jenis Biaya ke pihak lain. KPK juga membuka Kesempatan Demi memanggil Menteri Kehutanan demi memperkuat bukti serta memperjelas jalannya pertemuan yang berlangsung pada awal Juni tersebut.
